- Kementerian Komdigi menindak aplikasi kencan Hornet pada Agustus 2026 setelah menerima aduan masyarakat terkait kampanye LGBTIQ+.
- Hornet terbukti tidak pernah mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia sesuai ketentuan hukum nasional yang berlaku.
- Komdigi berkoordinasi dengan Apple App Store dan Google Play Store untuk menghapus aplikasi Hornet dari wilayah Indonesia.
Suara.com - Aplikasi Hornet menjadi perhatian publik setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah terhadap platform tersebut pada Agustus 2026.
Sebelum muncul dalam pemberitaan terkait tindakan pemerintah, Hornet dikenal sebagai platform jejaring sosial sekaligus aplikasi kencan yang memiliki pengguna dari komunitas LGBTQ+.
Platform ini menyediakan sejumlah fitur digital, mulai dari komunikasi privat, pencarian pengguna berdasarkan lokasi, hingga fasilitas membangun jejaring dan komunitas secara daring.
Langkah Komdigi terhadap Hornet tidak hanya berkaitan dengan konten yang tersedia di dalam platform, tetapi juga menyentuh persoalan kepatuhan terhadap kewajiban penyelenggara sistem elektronik di Indonesia.
Apa Itu Aplikasi Hornet?
Hornet merupakan jaringan sosial dan aplikasi kencan daring yang ditujukan terutama bagi pria gay, biseksual, transgender, dan queer. Platform tersebut memungkinkan penggunanya berinteraksi dengan orang lain melalui layanan digital tanpa harus bertemu secara langsung.
Secara umum, Hornet dapat digunakan untuk mencari teman baru, berkomunikasi, membangun relasi, maupun menemukan orang lain yang memiliki ketertarikan serupa. Pengguna dapat membuat profil pribadi yang menjadi bagian dari identitas mereka di dalam platform.
Salah satu fitur utama Hornet adalah layanan pesan privat. Melalui fitur tersebut, pengguna dapat mengirimkan pesan teks maupun foto kepada pengguna lain untuk melakukan percakapan secara langsung.
Platform ini juga menggunakan sistem berbasis lokasi. Artinya, pengguna dapat menemukan akun lain yang berada di wilayah geografis tertentu atau mencari dan berinteraksi dengan pengguna dari berbagai negara.
Selain fungsi sebagai aplikasi kencan, Hornet mengembangkan konsep jejaring sosial dengan fitur komunitas dan siaran langsung. Pengguna dapat memanfaatkan profil serta fitur interaksi tersebut untuk membangun koneksi digital dengan anggota komunitas lainnya.
Dalam keterangan pada situs resminya, Hornet menyebut dirinya sebagai platform yang digunakan untuk berinteraksi dan mengobrol dengan pria gay di berbagai wilayah dunia. Perusahaan juga mengklaim memiliki lebih dari 100 juta pengguna secara global.
Komdigi Tindak Hornet
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pemerintah memperhatikan aduan yang mengaitkan Hornet dengan kampanye LGBTIQ+ karena platform digital yang beroperasi di Indonesia harus memperhatikan norma serta ketentuan hukum nasional.
“Komdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Hal ini menjadi perhatian karena ada nilai, norma, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang beroperasi di Indonesia,” kata Alexander dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
Namun, menurut Alexander, perhatian pemerintah terhadap Hornet tidak berhenti pada persoalan materi atau aktivitas yang terdapat di dalam platform.
Komdigi juga menyoroti aspek kepatuhan administratif, khususnya kewajiban mendaftarkan layanan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE di Indonesia.
“Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Alexander.