Menkomdigi Ubah Aturan Kuota Internet, Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota dan Beri Pilihan Pelanggan

Dythia Novianty

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 12:10 WIB
Menkomdigi Ubah Aturan Kuota Internet, Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota dan Beri Pilihan Pelanggan
Menkomdigi, Meutya Hafid. [Komdigi/Pey HS]
baca 10 detik
  • Kemkomdigi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 untuk melarang operator seluler menghapus sisa kuota pelanggan.
  • Operator wajib menyediakan berbagai pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota dan informasi layanan yang transparan bagi pelanggan.
  • Pemerintah memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi operator untuk melaporkan pemenuhan aturan baru tersebut.

Suara.com - Sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan kini mendapat perlindungan lebih tegas dari pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan operator seluler tidak menghilangkan sisa kuota secara sepihak sekaligus memberikan pilihan layanan kepada pelanggan.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Surat Edaran itu diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Aturan ini menegaskan bahwa sisa kuota dari paket internet yang telah dibayarkan pelanggan tidak boleh begitu saja dihapus oleh operator. Operator juga tidak boleh menarik biaya tambahan hanya untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Menkomdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kuota yang telah dibayar merupakan hak pelanggan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8/2026).

Pelanggan Tak Lagi Hanya Mengikuti Pilihan Operator

Perubahan lain yang cukup penting adalah kewajiban operator menyediakan pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota.

Pelanggan nantinya dapat memilih mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan mereka.

baca juga

Pilihan tersebut dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

Artinya, pemerintah tidak menetapkan satu model perlindungan yang berlaku untuk seluruh layanan. Hal yang diwajibkan adalah tersedianya pilihan yang dapat digunakan pelanggan sesuai ketentuan layanan.

Meutya mengatakan perubahan ini juga menggeser pola layanan yang sebelumnya lebih banyak ditentukan operator.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” jelas Meutya.

Banyak Aduan Jadi Salah Satu Pemicu

Kemkomdigi menyebut penerbitan aturan ini juga tidak terlepas dari aduan masyarakat terkait sisa kuota internet.

Pemerintah masih menemukan adanya persoalan ketika sisa kuota pelanggan berakhir atau hangus setelah masa aktif paket selesai.

Ilustrasi smartphones. [Unsplash]
Ilustrasi smartphones. [Unsplash]

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.

Dengan aturan baru ini, Kemkomdigi ingin memastikan pelanggan memperoleh manfaat yang lebih adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.

Operator Wajib Jelaskan Nasib Kuota Pelanggan

Perlindungan tidak hanya menyangkut sisa kuota. Operator juga diwajibkan memberikan informasi layanan secara jelas kepada pelanggan.

Informasi tersebut meliputi harga, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi harus disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami. Dengan begitu, pelanggan dapat mengetahui sejak awal apa yang mereka dapatkan dan bagaimana sisa kuota akan diperlakukan.

Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan lebih mudah mengecek penggunaan sekaligus sisa kuota dari layanan yang dipilih.

Operator Punya Waktu hingga 28 September 2026

Kemkomdigi memberikan waktu hingga 28 September 2026 bagi operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban tersebut.

Setelahnya, operator wajib melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan.

Menkomdigi, Meutya Hafid. [Komdigi/Pey HS]
Menkomdigi, Meutya Hafid. [Komdigi/Pey HS]

Kemkomdigi juga akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan aturan mengenai perlindungan sisa kuota dan pilihan layanan tersebut dijalankan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DeepTalk | Putusan MK Bukan Larang Kuota Hangus, Provider Harus Apa?

DeepTalk | Putusan MK Bukan Larang Kuota Hangus, Provider Harus Apa?

Video | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:23 WIB

Postingan Susanah Pengupas Bawang Hilang dari Akun Komdigi, Fakta Upah Rp700 per Kilogram Terungkap

Postingan Susanah Pengupas Bawang Hilang dari Akun Komdigi, Fakta Upah Rp700 per Kilogram Terungkap

Tekno | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:07 WIB

Menakar Strategi Benteng Digital Indonesia di Tengah Ancaman Siber Global

Menakar Strategi Benteng Digital Indonesia di Tengah Ancaman Siber Global

Tekno | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:43 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Komdigi Pantau Pemulihan 200 BTS di Flores yang Diguncang Gempa 7,7

Komdigi Pantau Pemulihan 200 BTS di Flores yang Diguncang Gempa 7,7

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:27 WIB

Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya

Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:59 WIB

Terkini

9 Jam Melawan Maut di Masalembo, Cerita 5 ABK KM Virgo Bertahan Hidup Berbekal Tabung Elpiji Kosong

9 Jam Melawan Maut di Masalembo, Cerita 5 ABK KM Virgo Bertahan Hidup Berbekal Tabung Elpiji Kosong

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:31 WIB

Trik Dapatkan Tiket VIP ZAP Fest Lewat Promo Top Up Saldo BRI

Trik Dapatkan Tiket VIP ZAP Fest Lewat Promo Top Up Saldo BRI

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 15:30 WIB

Belajar Tidak Menilai Orang dari Luarnya lewat Novel Senior

Belajar Tidak Menilai Orang dari Luarnya lewat Novel Senior

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 15:30 WIB

Peserta JKN Capai 284 Juta, Cak Imin Soroti Tantangan Layanan Kesehatan yang Setara

Peserta JKN Capai 284 Juta, Cak Imin Soroti Tantangan Layanan Kesehatan yang Setara

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:28 WIB

Seram! Bayar Uang atau Keluarga Dibunuh, Kiper Ini Terpaksa Buat Timnya Kalah 0-6

Seram! Bayar Uang atau Keluarga Dibunuh, Kiper Ini Terpaksa Buat Timnya Kalah 0-6

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 15:27 WIB

Amanda Rigby Blasteran Mana? Ternyata Statusnya WNA

Amanda Rigby Blasteran Mana? Ternyata Statusnya WNA

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 15:22 WIB

Dicopot dari Menkeu, Dirjen Bea Cukai Bantah Ada Konflik Internal dengan Purbaya

Dicopot dari Menkeu, Dirjen Bea Cukai Bantah Ada Konflik Internal dengan Purbaya

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 15:20 WIB

Manfaatkan Potongan Harga Belanja Harian dari BRI JCB Platinum

Manfaatkan Potongan Harga Belanja Harian dari BRI JCB Platinum

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 15:19 WIB

Amerika Serikat Tunda Aturan Baru Pembatasan Visa Pelajar dan Jurnalis Asing

Amerika Serikat Tunda Aturan Baru Pembatasan Visa Pelajar dan Jurnalis Asing

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:17 WIB

Danantara Mau Genggam Saham BEI 40%, Keluarkan Dana Rp517,5 Miliar

Danantara Mau Genggam Saham BEI 40%, Keluarkan Dana Rp517,5 Miliar

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 15:16 WIB

×