- Kemkomdigi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 untuk melarang operator seluler menghapus sisa kuota pelanggan.
- Operator wajib menyediakan berbagai pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota dan informasi layanan yang transparan bagi pelanggan.
- Pemerintah memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi operator untuk melaporkan pemenuhan aturan baru tersebut.
Suara.com - Sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan kini mendapat perlindungan lebih tegas dari pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan operator seluler tidak menghilangkan sisa kuota secara sepihak sekaligus memberikan pilihan layanan kepada pelanggan.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Surat Edaran itu diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Aturan ini menegaskan bahwa sisa kuota dari paket internet yang telah dibayarkan pelanggan tidak boleh begitu saja dihapus oleh operator. Operator juga tidak boleh menarik biaya tambahan hanya untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Menkomdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kuota yang telah dibayar merupakan hak pelanggan.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8/2026).
Pelanggan Tak Lagi Hanya Mengikuti Pilihan Operator
Perubahan lain yang cukup penting adalah kewajiban operator menyediakan pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota.
Pelanggan nantinya dapat memilih mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan mereka.
Pilihan tersebut dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Artinya, pemerintah tidak menetapkan satu model perlindungan yang berlaku untuk seluruh layanan. Hal yang diwajibkan adalah tersedianya pilihan yang dapat digunakan pelanggan sesuai ketentuan layanan.
Meutya mengatakan perubahan ini juga menggeser pola layanan yang sebelumnya lebih banyak ditentukan operator.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” jelas Meutya.
Banyak Aduan Jadi Salah Satu Pemicu
Kemkomdigi menyebut penerbitan aturan ini juga tidak terlepas dari aduan masyarakat terkait sisa kuota internet.
Pemerintah masih menemukan adanya persoalan ketika sisa kuota pelanggan berakhir atau hangus setelah masa aktif paket selesai.
![Ilustrasi smartphones. [Unsplash]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/27/23269-ilustrasi-smartphones.jpg)
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.
Dengan aturan baru ini, Kemkomdigi ingin memastikan pelanggan memperoleh manfaat yang lebih adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.
Operator Wajib Jelaskan Nasib Kuota Pelanggan
Perlindungan tidak hanya menyangkut sisa kuota. Operator juga diwajibkan memberikan informasi layanan secara jelas kepada pelanggan.
Informasi tersebut meliputi harga, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi harus disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami. Dengan begitu, pelanggan dapat mengetahui sejak awal apa yang mereka dapatkan dan bagaimana sisa kuota akan diperlakukan.
Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan lebih mudah mengecek penggunaan sekaligus sisa kuota dari layanan yang dipilih.
Operator Punya Waktu hingga 28 September 2026
Kemkomdigi memberikan waktu hingga 28 September 2026 bagi operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban tersebut.
Setelahnya, operator wajib melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan.
![Menkomdigi, Meutya Hafid. [Komdigi/Pey HS]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/29/90931-menkomdigi-meutya-hafid.jpg)
Kemkomdigi juga akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan aturan mengenai perlindungan sisa kuota dan pilihan layanan tersebut dijalankan.