- Gojek menerapkan skema komisi 8 persen untuk layanan GoRide sejak 1 Juli 2026 berdasarkan Perpres No. 27 Tahun 2026.
- Layanan pengantaran barang dan makanan masih menunggu aturan turunan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
- Gojek meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi melalui Program Apresiasi Mitra dan penyediaan fasilitas Rumah Mitra di berbagai lokasi.
Hans mengatakan perusahaan menjalankan sejumlah inisiatif melalui Program Apresiasi Mitra (PAM). Program tersebut memberikan manfaat berdasarkan kinerja, konsistensi, dan masa kemitraan driver.

Manfaat yang tersedia mencakup BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, BHR, beasiswa, perlengkapan sekolah anak, handphone, hingga kesempatan mendapatkan Umrah gratis.
Gojek juga menyediakan Rumah Mitra di 25 lokasi yang dapat digunakan sebagai ruang istirahat dan ruang serbaguna bagi driver beserta keluarga.
“Sejalan dengan komitmen Pemerintah, kesejahteraan Mitra Driver adalah hal yang sangat penting bagi Gojek. Hal ini kami wujudkan melalui berbagai inisiatif, termasuk Program Apresiasi Mitra (PAM),” ujar Hans.
Dengan Perpres No. 27 Tahun 2026, pemerintah mulai memberikan kerangka yang lebih jelas untuk ekosistem transportasi berbasis platform digital. Gojek menyatakan siap berkolaborasi dalam implementasinya.
Namun, untuk bisnis layanan makanan dan pengantaran barang, tahap berikutnya masih menunggu aturan turunan Komdigi. Ketentuan tersebut nantinya akan menentukan bagaimana regulasi baru diterapkan pada dua layanan yang juga menjadi bagian penting dari ekosistem platform digital.