Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berlaku di Gojek, GoFood Masih Tunggu Aturan Komdigi

Dythia Novianty

Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:22 WIB
Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berlaku di Gojek, GoFood Masih Tunggu Aturan Komdigi
Pesan makanan di GoFood. (Dok: GoFood)
baca 10 detik
  • Gojek menerapkan skema komisi 8 persen untuk layanan GoRide sejak 1 Juli 2026 berdasarkan Perpres No. 27 Tahun 2026.
  • Layanan pengantaran barang dan makanan masih menunggu aturan turunan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
  • Gojek meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi melalui Program Apresiasi Mitra dan penyediaan fasilitas Rumah Mitra di berbagai lokasi.

Suara.com - Aturan baru pemerintah soal ekosistem transportasi berbasis platform digital mulai membawa perubahan bagi bisnis ojek online.

Gojek menyebut skema bagi hasil atau komisi 8% untuk layanan angkutan penumpang roda dua sudah diterapkan sejak 1 Juli 2026.

Penerapan tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang baru diterbitkan pemerintah.

CEO GoTo, Hans Patuwo, mengatakan Gojek menyambut baik aturan tersebut dan berkomitmen menjalankan ketentuan yang berlaku.

“Skema bagi hasil atau komisi 8 persen sudah kami implementasikan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026,” ujar Hans dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).

Namun, penerapan aturan tersebut belum mencakup seluruh layanan yang tersedia di platform Gojek.

Untuk layanan pengantaran barang dan makanan, Gojek masih menunggu aturan turunan yang akan diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Sementara itu, untuk layanan pengantaran barang dan layanan pengiriman makanan, kami menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komdigi,” kata Hans.

Perpres Atur Ekosistem Ojol

baca juga

Perpres No. 27 Tahun 2026 menegaskan hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan mitra driver. Kementerian UMKM ditetapkan sebagai kementerian pengampu dalam hubungan kemitraan tersebut.

Sementara itu, pengaturan tarif angkutan penumpang berada di bawah Kementerian Perhubungan.

Adapun layanan pengantaran barang dan makanan masuk dalam ranah pengaturan Kementerian Komdigi. Karena itu, ketentuan lebih detail mengenai kedua layanan tersebut masih menunggu aturan turunan.

Bagi platform seperti Gojek, aturan turunan tersebut akan menjadi bagian penting dalam menentukan bagaimana ketentuan baru diterapkan pada layanan di luar transportasi penumpang.

Gojek Soroti Kesejahteraan Driver

Selain soal komisi, Gojek menyatakan kesejahteraan mitra driver tetap menjadi bagian dari keberlangsungan ekosistem.

Hans mengatakan perusahaan menjalankan sejumlah inisiatif melalui Program Apresiasi Mitra (PAM). Program tersebut memberikan manfaat berdasarkan kinerja, konsistensi, dan masa kemitraan driver.

ilustrasi gojek (pexels/@Arif Syuhada )
ilustrasi gojek (pexels/@Arif Syuhada )

Manfaat yang tersedia mencakup BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, BHR, beasiswa, perlengkapan sekolah anak, handphone, hingga kesempatan mendapatkan Umrah gratis.

Gojek juga menyediakan Rumah Mitra di 25 lokasi yang dapat digunakan sebagai ruang istirahat dan ruang serbaguna bagi driver beserta keluarga.

“Sejalan dengan komitmen Pemerintah, kesejahteraan Mitra Driver adalah hal yang sangat penting bagi Gojek. Hal ini kami wujudkan melalui berbagai inisiatif, termasuk Program Apresiasi Mitra (PAM),” ujar Hans.

Dengan Perpres No. 27 Tahun 2026, pemerintah mulai memberikan kerangka yang lebih jelas untuk ekosistem transportasi berbasis platform digital. Gojek menyatakan siap berkolaborasi dalam implementasinya.

Namun, untuk bisnis layanan makanan dan pengantaran barang, tahap berikutnya masih menunggu aturan turunan Komdigi. Ketentuan tersebut nantinya akan menentukan bagaimana regulasi baru diterapkan pada dua layanan yang juga menjadi bagian penting dari ekosistem platform digital.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Potongan Driver Ojol Gojek Resmi Turun, Grab Masih Menunggu Aturan

Potongan Driver Ojol Gojek Resmi Turun, Grab Masih Menunggu Aturan

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 07:55 WIB

Hitung-hitungan Kasar Skema Baru Gojek: Angin Segar Buat Uang Belanja Istri Driver Ojol di Rumah

Hitung-hitungan Kasar Skema Baru Gojek: Angin Segar Buat Uang Belanja Istri Driver Ojol di Rumah

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:08 WIB

Komisi Gojek Turun Jadi 8 Persen, Driver Ojol Kini Kantongi 92 Persen Pendapatan

Komisi Gojek Turun Jadi 8 Persen, Driver Ojol Kini Kantongi 92 Persen Pendapatan

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:31 WIB

Gojek Hapus Program Langganan GoRide Hemat Buat Driver, Begini Dampaknya

Gojek Hapus Program Langganan GoRide Hemat Buat Driver, Begini Dampaknya

Tekno | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:07 WIB

GoTo dan Kemenhub Gelar Mudik Gratis Driver Gojek lewat GoMudik, Berangkat dari Pulo Gebang

GoTo dan Kemenhub Gelar Mudik Gratis Driver Gojek lewat GoMudik, Berangkat dari Pulo Gebang

Tekno | Selasa, 17 Maret 2026 | 09:37 WIB

Full Senyum! Mitra Driver Gojek dan Keluarga Berangkat Mudik Gratis

Full Senyum! Mitra Driver Gojek dan Keluarga Berangkat Mudik Gratis

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2026 | 17:37 WIB

Terkini

Gibran Sepi Pembelaan usai Putusan MK, Dinilai Tak Punya Cantolan Senayan dan Bargain Lemah

Gibran Sepi Pembelaan usai Putusan MK, Dinilai Tak Punya Cantolan Senayan dan Bargain Lemah

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:23 WIB

Demian Aditya dan Sara Wijayanto Resmi Bercerai secara Verstek

Demian Aditya dan Sara Wijayanto Resmi Bercerai secara Verstek

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:23 WIB

4 Shio yang Hidupnya Disebut Lebih Tenang Mulai 9 Oktober 2026, Cek Daftarnya

4 Shio yang Hidupnya Disebut Lebih Tenang Mulai 9 Oktober 2026, Cek Daftarnya

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:23 WIB

Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berlaku di Gojek, GoFood Masih Tunggu Aturan Komdigi

Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berlaku di Gojek, GoFood Masih Tunggu Aturan Komdigi

Tekno | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:22 WIB

Comeback dengan Lagu Stay, Yuqi i-dle Yakin Hari Esok Pasti Akan Lebih Baik

Comeback dengan Lagu Stay, Yuqi i-dle Yakin Hari Esok Pasti Akan Lebih Baik

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:20 WIB

Kabut Asap Palembang Ganggu Penerbangan, 15 Pesawat Terdampak saat Jarak Pandang 400 Meter

Kabut Asap Palembang Ganggu Penerbangan, 15 Pesawat Terdampak saat Jarak Pandang 400 Meter

Sumsel | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:17 WIB

Praperadilan Ditolak, Wabup Indramayu Terancam Dijemput Paksa Jaksa

Praperadilan Ditolak, Wabup Indramayu Terancam Dijemput Paksa Jaksa

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:16 WIB

Kelakar Prabowo ke Luhut: Sekarang Saya Komandan Beliau

Kelakar Prabowo ke Luhut: Sekarang Saya Komandan Beliau

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:16 WIB

Sinopsis Film Naik Level: Ambisi Davina Karamoy Bawa Salon Kampung Menembus Kelas Mewah

Sinopsis Film Naik Level: Ambisi Davina Karamoy Bawa Salon Kampung Menembus Kelas Mewah

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:14 WIB

Kejagung Periksa 4 ASN Pemkot Bekasi Terkait Kasus Tata Kelola KSO Pertamina EP

Kejagung Periksa 4 ASN Pemkot Bekasi Terkait Kasus Tata Kelola KSO Pertamina EP

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:06 WIB

×