- Gojek menerapkan skema komisi 8 persen untuk layanan GoRide sejak 1 Juli 2026 berdasarkan Perpres No. 27 Tahun 2026.
- Layanan pengantaran barang dan makanan masih menunggu aturan turunan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
- Gojek meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi melalui Program Apresiasi Mitra dan penyediaan fasilitas Rumah Mitra di berbagai lokasi.
Suara.com - Aturan baru pemerintah soal ekosistem transportasi berbasis platform digital mulai membawa perubahan bagi bisnis ojek online.
Gojek menyebut skema bagi hasil atau komisi 8% untuk layanan angkutan penumpang roda dua sudah diterapkan sejak 1 Juli 2026.
Penerapan tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang baru diterbitkan pemerintah.
CEO GoTo, Hans Patuwo, mengatakan Gojek menyambut baik aturan tersebut dan berkomitmen menjalankan ketentuan yang berlaku.
“Skema bagi hasil atau komisi 8 persen sudah kami implementasikan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026,” ujar Hans dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).
Namun, penerapan aturan tersebut belum mencakup seluruh layanan yang tersedia di platform Gojek.
Untuk layanan pengantaran barang dan makanan, Gojek masih menunggu aturan turunan yang akan diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Sementara itu, untuk layanan pengantaran barang dan layanan pengiriman makanan, kami menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komdigi,” kata Hans.
Perpres Atur Ekosistem Ojol
Perpres No. 27 Tahun 2026 menegaskan hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan mitra driver. Kementerian UMKM ditetapkan sebagai kementerian pengampu dalam hubungan kemitraan tersebut.
Sementara itu, pengaturan tarif angkutan penumpang berada di bawah Kementerian Perhubungan.
Adapun layanan pengantaran barang dan makanan masuk dalam ranah pengaturan Kementerian Komdigi. Karena itu, ketentuan lebih detail mengenai kedua layanan tersebut masih menunggu aturan turunan.
Bagi platform seperti Gojek, aturan turunan tersebut akan menjadi bagian penting dalam menentukan bagaimana ketentuan baru diterapkan pada layanan di luar transportasi penumpang.
Gojek Soroti Kesejahteraan Driver
Selain soal komisi, Gojek menyatakan kesejahteraan mitra driver tetap menjadi bagian dari keberlangsungan ekosistem.
Hans mengatakan perusahaan menjalankan sejumlah inisiatif melalui Program Apresiasi Mitra (PAM). Program tersebut memberikan manfaat berdasarkan kinerja, konsistensi, dan masa kemitraan driver.

Manfaat yang tersedia mencakup BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, BHR, beasiswa, perlengkapan sekolah anak, handphone, hingga kesempatan mendapatkan Umrah gratis.
Gojek juga menyediakan Rumah Mitra di 25 lokasi yang dapat digunakan sebagai ruang istirahat dan ruang serbaguna bagi driver beserta keluarga.
“Sejalan dengan komitmen Pemerintah, kesejahteraan Mitra Driver adalah hal yang sangat penting bagi Gojek. Hal ini kami wujudkan melalui berbagai inisiatif, termasuk Program Apresiasi Mitra (PAM),” ujar Hans.
Dengan Perpres No. 27 Tahun 2026, pemerintah mulai memberikan kerangka yang lebih jelas untuk ekosistem transportasi berbasis platform digital. Gojek menyatakan siap berkolaborasi dalam implementasinya.
Namun, untuk bisnis layanan makanan dan pengantaran barang, tahap berikutnya masih menunggu aturan turunan Komdigi. Ketentuan tersebut nantinya akan menentukan bagaimana regulasi baru diterapkan pada dua layanan yang juga menjadi bagian penting dari ekosistem platform digital.