- BPJPH menerbitkan sertifikat halal untuk rice cooker Sharp di Jakarta pada hari Selasa, 27 Oktober 2026.
- Proses sertifikasi halal mencakup manajemen perusahaan, bahan komponen, proses produksi, hingga evaluasi produk yang dihasilkan secara berkelanjutan.
- Sharp memasarkan rice cooker berkapasitas 1,8 liter dengan kisaran harga Rp280.000 hingga Rp350.000 melalui berbagai kanal penjualan.
“Ini merupakan kebutuhan dari konsumen. Selain itu, dengan adanya nilai tambah tersebut, jadi memberikan rasa aman dan nyaman buat konsumen,” kata Afka.
![Peluncuran Sharp Rice Cooke Halal di Jakarta, Selasa (21/10/2026). [Suara.com/Dythia]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/27/30366-sharp-rice-cooke-halal.jpg)
Afka juga menjelaskan bahwa penilaian sertifikasi tidak hanya berfokus pada panci bagian dalam. Komponen lain, termasuk bodi dan karet, turut menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam proses pemeriksaan sesuai ketentuan sertifikasi.
Tiga Fungsi dalam Satu Rice Cooker
Di luar aspek sertifikasi, Sharp KS-B18MG dan KS-C18MH memiliki kapasitas 1,8 liter dengan tiga fungsi utama, yakni memasak nasi, menghangatkan, dan mengukus.
Keduanya dilengkapi fitur Keep Warm yang diklaim mampu menjaga nasi tetap hangat hingga 24 jam. Fitur ini ditujukan untuk keluarga yang memiliki waktu makan berbeda atau tidak langsung menyantap nasi setelah matang.
Dari sisi konsumsi daya, kedua model menggunakan daya 400 watt saat memasak. Ketika fungsi penghangat digunakan, KS-B18MG mengonsumsi daya 77 watt, sedangkan KS-C18MH menggunakan daya 45 watt.
Kedua rice cooker dibekali panci dalam dengan ketebalan 1 milimeter. Aksesori yang disertakan meliputi sendok nasi, alat kukus, dan gelas ukur.
KS-B18MG tersedia dalam empat pilihan warna, yaitu Cherry Red, Electric Blue, Coffee Grey, dan Green Pastel. Sementara itu, KS-C18MH hadir dalam warna hitam dan putih.
Kedua model dipasarkan melalui toko offline dan online Sharp serta jaringan mitra penjualan resminya. Harga berada di kisaran Rp280.000 hingga Rp350.000, bergantung pada model dan kanal penjualan.
Sertifikasi Halal sebagai Informasi bagi Konsumen
Sertifikat halal kedua model tersebut tercatat atas nama PT Sharp Electronics Indonesia dengan nomor ID00410000223481121. Dokumen tersebut diterbitkan pada 21 Mei 2026.
Melalui produk ini, Sharp memperluas penerapan sertifikasi halal ke kategori peralatan memasak. Perusahaan juga menyatakan proses sertifikasi untuk seri rice cooker lainnya masih berjalan.