Kejagung Sita Uang Rp 97 Miliar Milik Terpidana Korupsi Honggo Wendratno

Selasa, 07 Juli 2020 | 15:10 WIB
Kejaksaan Agung RI mengeksekusi uang Rp 97 miliar terkait perkara pidana korupsi penjualan kondensat di BP Migas milik terpidana Honggo Wendratmo. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Kejaksaan Agung RI mengeksekusi uang Rp 97 miliar terkait perkara pidana korupsi penjualan kondensat di BP Migas milik terpidana Honggo Wendratno. Uang tersebut dieksekusi untuk dikembalikan ke kas negara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono mengatakan eksekusi dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat yang memvonis perkara tersebut pada, Senin, 22 Juni 2020 lalu.

Sidang digelar tanpa menghadirkan terpidana atau in absentia lantaran Honggo hingga kekinian masih berstatus buron. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

Video Editor: Dewi Yuliantini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI