Suara.com - Pengacara Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah membeberkan fakta baru dalam sidang lanjutan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga.
Usai persidangan, Ramdan mengatakan bahwa saksi Nani Puspita selaku ibu RT setempat tak pernah paraf BAP dari polisi.
"Saya tanya, 'Ini parafnya ibu bukan'. Dia jawab 'bukan'. Bahkan praraf yang ditandatangani bu RT saja bukan bu RT yang menandatangani. Padahal saya sudah yakinin lagi soal logo di BAP tersebut," kata Ramdan Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).
Tidak hanya itu, Ramdan mengatakan bahwa dalam berkas BAP keterangan dari Nani merupakan yang telah dibuat-buat.
Video Editor: Sulistyo Jati K