Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR 2021

Rinaldi Aban Suara.Com
Kamis, 29 April 2021 | 11:00 WIB
Ilustrasi pemberian THR. [ANTARA]

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan tiap perusahaan yang tidak membayar THR lebaran kepada karyawan akan dikenakan denda. Ida menjelaskan akan ada denda senilai 5 persen dari akumulasi total THR kepada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan jadwal pembayaran THR.

Tak hanya denda, akan ada sanksi lain yang diberikan seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pembekuan usaha.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan juga mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan bagi pengusaha untuk membayar THR karyawan. Surat itu mewajibkan perusahaan untuk membayar THR paling lambat H-7 sebelum hari raya. Selengkapnya, simak video di atas.

Creative/Video Editor: Mutia Alifah/Fathika Asteria

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI