Tidak Mudik Demi Selamatkan Keluarga di Kampung

Rinaldi Aban Suara.Com
Kamis, 06 Mei 2021 | 20:00 WIB
ILUSTRASI. Suasana di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (4/5/2021). [Suara.com/Dian Latifah]

Suara.com - Pelarangan mudik ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19 yang masih mewabah. Peraturan larangan ini diberlakukan untuk seluruh moda transportasi. Pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021.

Namun, penerapan aturan ini diperlukan kerjasama dan dukungan seluruh masyarakat.agar peraturan tersebut dapat terlaksana. Bagaimana implementasi peraturan tersebut berjalan? (BNPB Indonesia)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI