Bantu Ferdy Sambo Rusak CCTV dan TKP Kasus Brigadir J, Begini Nasib Kombes Agus

Kamis, 08 September 2022 | 05:05 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah) (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Komisi Kode Etik Polri atau KKEP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes  Agus Nurpatria selaku tersangka obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut sanksi tersebut dijatuhkan kepada Agus dalam persidangan yang berlangsung selama 18 jam sejak Selasa (6/9/2022) hingga Rabu (7/9/2022).

"Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari anggota kepolisian," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Dedi perbuatan Agus dinilai hakim KKEP masuk dalam kategori tercela. Dimana dalam hal ini dia telah merusak CCTV, melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP), dan melakukan permufakatan dalam menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.

Video Editor: Ariskha Ridhal Ikhrom

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI