MUI Sebut Pernikahan Beda Agama Rizky Febian dan Mahalini Dianggap Tidak Sah Menurut Islam

Rinaldi Aban Suara.Com
Minggu, 05 Mei 2024 | 20:25 WIB
Rizky Febian dan Mahalini [Instagram/@rfasmusic]

Suara.com - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tuai sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) lantaran perbedaan agama di antara keduanya.

Diketahui, pasangan itu telah memulai rangkaian pernikahan pada Minggu (5/5/2024). Namun, pernikahan keduanya disebut oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M. Cholil Nafis, tidak sah.

Dalam cuitannya di akun X pribadi, Cholil mengatakan kalau pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak sah berdasarkan ajaran agama Islam. Meski sah secara admimistrasi negara, tetapi akad yang dilangsungkan tidak. Menurutnya, pernikahan itu sama saja seperti zina.

"Nikah beda agama kalo menurut Islam itu tidak sah. Sedangkan pemerintah itu hanya pencatatan nikah, bukan mengesahkan akad nikahnya. Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam," cuitnya di X pada Jumat (3/5/2024). Selengkapnya, simak video di atas.

Creative/ Video Editor: Trivena/ Futty

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI