Bolehkan Siapapun Nyanyikan Lagunya, Slank Beri Syarat Ini

Rabu, 25 Juni 2025 | 05:00 WIB
Slank saat menggelar konferensi pers "Pasar Malam Empat Satoe Slankā€ di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). [Instagram @slankdotcom]

Suara.com - Polemik royalti antara pencipta lagu atau komposer dan penyanyi tengah menjadi isu hangat di industri musik Tanah Air. Di tengah riuhnya kisruh ini, grup musik legendaris Slank menyatakan sikap yang cukup terbuka.

Siapa pun diperbolehkan menyanyikan lagu mereka, asalkan ada syaratnya. Syaratnya, semua penyanyi yang ingin membawakan lagu-lagu Slank harus membayar royalti sesuai ketentuan.

Bimbim, drummer sekaligus pendiri Slank menyebut bahwa pihak yang menggunakan lagu Slank, seperti penyanyi lain, promotor, hingga pemilik kafe, hanya perlu melapor dan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kokektif (LMK).

Selengkapnya dalam video ini.

Video Editor: Tikha

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI