Suara.com - Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakart Feni Novida Saragih menyebut dua penumpang terluka akibat terkena serpihan kaca.
Kedua korban dipastikan sudah mendapat perawatan medis dan asuransi dari KAI. PT KAI kini sedang menyelidiki pelaku.
Feni menyebut pelaku bisa dijerat Pasal 194 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman penjara hingga 15 tahun, atau seumur hidup jika menyebabkan kematian.
#kereta #sancaka #keretasancaka #keretaapi #kai #ptkai #lemparanbatu #yogyakarta #surabaya #stasiun #news #beritavideo #suara