Geram, Ruben Onsu Laporkan Akun TikTok yang Fitnah Thalia, Ancaman 8 Tahun Menanti

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 18:30 WIB
Ruben Onsu dan kuasa hukumnya, Minola Sebayang usai melaporkan pelaku fitnah ayah kandung Thalia di Polda Metro Jaya pada Kamis, 31 Juli 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]

Suara.com -  Langkah tegas diambil Ruben Onsu atas fitnah keji yang menyeret anaknya, Thalia Putri Onsu.  Presenter sekaligus pengusaha tersebut resmi melaporkan akun TikTok @vina.run ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 31 Juli 2025 sore. Tak main-main, ancaman hukuman untuk pelaku bisa mencapai drlapan tahun penjara.

Didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan kasus ini ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/5364/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Ada, pasal 32 UU ITE, ancamannya delapan tahun karena berkaitan dengan orang yang mengubah, menambahi, atau mengurangi satu data, lalu mentransmisikannya ulang," kata Minola Sebayang usai membuat laporan.

Tak hanya UU ITE, laporan tersebut juga menyertakan pasal dari KUHP dan UU Perlindungan Anak. Hal ini karena materi yang disebarkan dianggap mengandung hoaks dan menyerang anak di bawah umur.

"Kita lapis lagi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 1 juncto Pasal 15A dan kemudian 76C juncto Pasal 80 ini ancamannya adalah tiga tahun. Ada pasal 310, 311 KUHP. Jadi ada tiga Undang-Undang Pidana, ini kejahatan yang serius," tutur Minola.

Video Editor: RF

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI