Suara.com - Pemerintah secara resmi mengusulkan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026 (1447 H) menjadi Rp 88.409.365 per jemaah.
Dari total tersebut, biaya yang akan ditanggung langsung oleh calon jemaah haji (Bipih) diusulkan sebesar Rp 54.924.000.
Usulan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat panitia kerja (panja) BPIH bersama Komisi VIII DPR RI.
Host/Video Editor: Gita/Talita
 
             
                 
                 
                 
         
         
         
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                     
             
             
             
             
                     
                     
                     
                    