Suara.com - Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal gugatan guru honorer ke Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 memicu polemik.
Kini, Kementerian Keuangan angkat bicara dan meluruskan bahwa tak pernah ada pernyataan gugatan itu pasti kalah.
Melalui Kepala Biro KLI, Deni Surjantoro, Kemenkeu menegaskan proses hukum di Mahkamah Konstitusi bisa berujung menang atau kalah, tergantung kekuatan argumentasi.
Pemerintah juga menekankan tetap menghormati aspirasi para guru honorer. Di tengah perdebatan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026, publik kini menanti putusan MK.
Akankah gugatan ini mengubah arah kebijakan, atau tetap berjalan sesuai rencana?