Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnain sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan.
Selain itu, KPK turut menetapkan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.