- Penyaluran Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR) mencapai Rp46,7 triliun.
- Penerima KPMR sebanyak 1,7 juta orang hingga semester II-2025.
- OJK mendorong program KPMR ini adalah dengan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan masih banyak masyarakat daerah yang menggunakan rentenir. Hal ini dikarenakan rendahnya literasi keuangan pada masyarakat daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kebanyakan renternir ini sering muncul di area pasar dalam menawarkan pinjaman kepada masyarakat.
"Kamu melakukan perjalanan dari pasar ke pasar juga, dari daerah ke daerah, masih banyak saudara-saudara kita yang menjadi korban retenir," katanya dalam acara Rakornas TPAKD di Balai Kartini, Jumat (10/10/2025).
Untuk itu, OJK pun memiliki program penyaluran Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR). Hal ini sudah mencapai Rp46,7 triliun, dengan penerima sebanyak 1,7 juta hingga semester II-2025.
Produk pinjaman tersebut bertujuan untuk memberikan akses permodalan yang cepat, mudah, dan berbiaya rendah kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tidak lagi bergantung pada pinjaman rentenir yang mahal.
"Saat ini untuk program kredit pembiayaan pelawan retenir sudah menyalurkan Rp46,71 triliun kepada lebih dari 1,7 juta debitur di seluruh Indonesia," katanya.
Sementara program kredit pembiayaan sektor prioritas pertanian telah menyalurkan pembiayaan Rp 3,71 triliun kepada lebih dari 80,000 debitur.
OJK mendorong program KPMR ini adalah dengan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah. Selain itu, dengan cara memberikan subsidi bunga rendah, dan masih banyak cara lain.
"Saat ini sudah ada 46 skema KPMR yang memberikan subsidi bunga," bebernya.
Baca Juga: Terlilit Utang ke Rentenir Rp2 Miliar, Anak Gogon Terpaksa Jual Rumah
Skema pemberian subsidi bunga itu dilakukan lantaran selama ini banyak rentenir yang agresif mendatangi pasar dan menawarkan pinjaman. Maka demikian, OJK mendorong pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) formal agar bisa aktif memenuhi kebutuhan pembiayaan pelaku UMKM daerah, dengan tetap mempertimbangkan tata kelola yang baik.