Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Kredit Lawan Rentenir OJK Sudah Jangkau 1,7 Juta Orang

Liberty Jemadu, Rina Anggraeni

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 16:19 WIB
Kredit Lawan Rentenir OJK Sudah Jangkau 1,7 Juta Orang
OJK mengatakan rentenir masih marak beroperasi di pasar-pasar rakyat. (Freepik)
baca 10 detik
  • Penyaluran Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR) mencapai Rp46,7 triliun.
  • Penerima KPMR sebanyak 1,7 juta orang hingga semester II-2025.
  • OJK mendorong program KPMR ini adalah dengan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah. 

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan masih banyak masyarakat daerah yang menggunakan rentenir. Hal ini dikarenakan rendahnya literasi keuangan pada masyarakat daerah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kebanyakan renternir ini sering muncul di area pasar dalam menawarkan pinjaman kepada masyarakat.

"Kamu melakukan perjalanan dari pasar ke pasar juga, dari daerah ke daerah, masih banyak saudara-saudara kita yang menjadi korban retenir," katanya dalam acara Rakornas TPAKD di Balai Kartini, Jumat (10/10/2025).

Untuk itu, OJK pun memiliki program penyaluran Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR). Hal ini sudah mencapai Rp46,7 triliun, dengan penerima sebanyak 1,7 juta hingga semester II-2025.

Produk pinjaman tersebut bertujuan untuk memberikan akses permodalan yang cepat, mudah, dan berbiaya rendah kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tidak lagi bergantung pada pinjaman rentenir yang mahal.

"Saat ini untuk program kredit pembiayaan pelawan retenir sudah menyalurkan Rp46,71 triliun kepada lebih dari 1,7 juta debitur di seluruh Indonesia," katanya.

Sementara program kredit pembiayaan sektor prioritas pertanian telah menyalurkan pembiayaan Rp 3,71 triliun kepada lebih dari 80,000 debitur.

OJK mendorong program KPMR ini adalah dengan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah. Selain itu, dengan cara memberikan subsidi bunga rendah, dan masih banyak cara lain.

"Saat ini sudah ada 46 skema KPMR yang memberikan subsidi bunga," bebernya.

baca juga

Skema pemberian subsidi bunga itu dilakukan lantaran selama ini banyak rentenir yang agresif mendatangi pasar dan menawarkan pinjaman. Maka demikian, OJK mendorong pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) formal agar bisa aktif memenuhi kebutuhan pembiayaan pelaku UMKM daerah, dengan tetap mempertimbangkan tata kelola yang baik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Premis Asuransi Jiwa Merosot, OJK Ungkap Biang Keroknya

Premis Asuransi Jiwa Merosot, OJK Ungkap Biang Keroknya

Bisnis | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 13:34 WIB

Hingga September, Asing Bawa Kabur Dana Rp 54,75 Triliun dari Pasar Modal

Hingga September, Asing Bawa Kabur Dana Rp 54,75 Triliun dari Pasar Modal

Bisnis | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 13:18 WIB

Ngeri! Utang Pinjol Makin Menggila Tumbuh 21 Persen dalam Setahun, OJK Beberkan Alasannya

Ngeri! Utang Pinjol Makin Menggila Tumbuh 21 Persen dalam Setahun, OJK Beberkan Alasannya

Bisnis | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 10:03 WIB

Lintah Darat Merajalela, Prabowo: Rakyat Tak Boleh Pinjam ke Rentenir

Lintah Darat Merajalela, Prabowo: Rakyat Tak Boleh Pinjam ke Rentenir

Bisnis | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 17:08 WIB

Terjerat Pinjol, DPRD DKI Ungkap Banyak PLJP Korban Iming-iming 'Tante' Rentenir: Memprihatinkan

Terjerat Pinjol, DPRD DKI Ungkap Banyak PLJP Korban Iming-iming 'Tante' Rentenir: Memprihatinkan

News | Kamis, 25 Juli 2024 | 14:28 WIB

Terkini

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:19 WIB

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:14 WIB

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:00 WIB

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:11 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:05 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB