Tito Paparkan 5 Kasus Mengepung Rizieq Shihab, Termasuk Chat Sex

Siswanto, Bagus Santosa

Rabu, 22 Februari 2017 | 13:14 WIB
Tito Paparkan 5 Kasus Mengepung Rizieq Shihab, Termasuk Chat Sex
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Di hadapan Komisi III DPR, hari ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memaparkan penanganan kasus Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Bachtiar Nasir dan sejumlah perkara yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

Tito mengatakan kasus tersebut merupakan laporan dari masyarakat.‎

"Sekali lagi ini adalah laporan dari masyarakat. Kalau ada laporan Polri tentu menindaklanjuti," kata Tito.

Kasus pertama yang menjerat Rizieq yaitu dugaan penghinaan Pancasila dan mendiang Presiden Sukarno. Kasus ini dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Jawa Barat. Dalam kasus ini, status Rizieq sudah tersangka.

Kedua kedua yang menjerat Rizieq yaitu dugaan penyebutan lambang palu arit dalam uang Rp100 terbaru. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses dan sudah memasuki tahap pemanggilan saksi, termasuk dari Bank Indonesia yang menerbitkannya.

Kasus ketiga, dugaan penistaan agama Kristen. Kasus ini dilaporkan sejumlah organisasi, di antaranya Persatuan Mahasiswa Kristen Indonesia. Proses penanganan kasus tersebut sedang berlangsung dan sekarang sudah memasuki tahap pemeriksaan ahli bahasa, ahli pidana, dan polisi berkoordinasi dengan MUI.

"Setelah itu, baru diketahui apakah dilanjutkan ke penyidikan atau tidak," kata Tito.

Kasus keempat, dugaan ujaran kebencian terhadap Pertahanan Sipil. Kasus ini dilaporkan kelompok Hansip ke Polda Metro Jaya dan Polda Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan‎.

"Kasus ini ‎masih tahap pemeriksaan saksi ahli," tuturnya.

Kasus Rizieq yang kelima, dugaan terlibat chat sex dengan tersangka kasus dugaan pemufakatan makar Firza Husein.

Dalam kasus tersebut, kata Tito, penyidik sudah menyita telepon genggam dan memeriksa saksi-saksi. 

"Kasus dengan Firza masih pemeriksaan ahli digital forensik, apakah foto itu benar atau tidak. Kemudian akan ditingkatkan apakah akan ada tersangka atau tidak," kata Tito.

Sementara kasus yang menjerat Bachtiar Nasir, kata Tito, dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Yayasan, UU tentang Perbankan, dan tindak pidana pencucian uang. 

"Sesuai UU Yayasan Nomor 28 Tahun 2004 dijelaskan dana yayasan tidak dapat digunakan oleh pihak ketiga. Untuk kegiatan keagamaan ini dikuasai oleh Bachtiar Nasir yang bukan pihak ketiga, itu melanggar Pasal 5 UU 28 tahun 2004 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun" kata Tito.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sisa Dua, JPU Pastikan Hadirkan Habib Rizieq di Sidang Ahok

Sisa Dua, JPU Pastikan Hadirkan Habib Rizieq di Sidang Ahok

News | Rabu, 22 Februari 2017 | 08:02 WIB

Jika Kesehatan Firza Memburuk Terus, Pengacara Minta Pembantaran

Jika Kesehatan Firza Memburuk Terus, Pengacara Minta Pembantaran

News | Selasa, 21 Februari 2017 | 13:39 WIB

Habib Rizieq dan GNPF-MUI Tak Akan Ikut Aksi 21 Februari

Habib Rizieq dan GNPF-MUI Tak Akan Ikut Aksi 21 Februari

News | Senin, 20 Februari 2017 | 01:16 WIB

Penahanan Firza Husein di Mako Brimob akan Diperpanjang

Penahanan Firza Husein di Mako Brimob akan Diperpanjang

News | Minggu, 19 Februari 2017 | 15:40 WIB

Firza Husein Golput karena Tak Sempat Urus Administrasi

Firza Husein Golput karena Tak Sempat Urus Administrasi

News | Jum'at, 17 Februari 2017 | 20:14 WIB

Kasus Chat Sex, Apa Hubungan Firza dengan Rizieq, dan Siapa Ema?

Kasus Chat Sex, Apa Hubungan Firza dengan Rizieq, dan Siapa Ema?

News | Jum'at, 17 Februari 2017 | 19:23 WIB

Terkini

Ngeri! Selain Rakit Bom, Pelajar MAN 3 Padang Juga Simpan Panah dan Pisau di Sekolah

Ngeri! Selain Rakit Bom, Pelajar MAN 3 Padang Juga Simpan Panah dan Pisau di Sekolah

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:54 WIB

Rumah Digeledah, Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal Suap Muara Enim Mulai Dikuliti!

Rumah Digeledah, Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal Suap Muara Enim Mulai Dikuliti!

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:18 WIB

Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah

Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:02 WIB

EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA

EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:18 WIB

Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA

Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:08 WIB

Donald Trump Ancam Ratakan Iran: Bikin Kesepakatan Atau Anda Tidak Miliki Apapun yang Tersisa

Donald Trump Ancam Ratakan Iran: Bikin Kesepakatan Atau Anda Tidak Miliki Apapun yang Tersisa

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:02 WIB

Xi Jinping Bersih-Bersih Elite Partai, Anggota Politbiro Alami Nasib Nahas karena Korupsi

Xi Jinping Bersih-Bersih Elite Partai, Anggota Politbiro Alami Nasib Nahas karena Korupsi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:00 WIB

Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun

Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:47 WIB

JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka

JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:44 WIB

Target Serangan AS ke Iran Selanjutnya, Pembangkit Listrik dan Jembatan

Target Serangan AS ke Iran Selanjutnya, Pembangkit Listrik dan Jembatan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:39 WIB

×