Viral Warga Palembang Tertipu Dukun Uang Gaib hingga Rp110 Juta

Tasmalinda Suara.Com
Senin, 07 Juli 2025 | 22:37 WIB
Viral Warga Palembang Tertipu Dukun Uang Gaib hingga Rp110 Juta
ilustrasi dukun pengganda uang

Suara.com - Janji kaya mendadak kembali memakan korban.

Seorang pria berinisial C (41) diringkus Polrestabes Palembang karena menipu seorang warga berusia 62 tahun dengan modus penggandaan uang menggunakan jenglot, minyak gaib, dan kerang mistis.

Kasus ini mengemuka setelah korban berinisial MA, warga Lorong Masjid, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, menyadari bahwa ia telah tertipu hingga total kerugian mencapai Rp110 juta.

Peristiwa ini bermula pada 7 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, ketika korban bertemu dengan pelaku di rumah seorang kerabat di kawasan Jalan Pintu Besi, Kertapati, Palembang.

Dari obrolan biasa, pelaku mengaku sebagai dukun spiritual dengan kemampuan menggandakan uang.

Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan alat-alat ritual seperti kerang, minyak khusus, dan bahkan jenglot, yang disebut-sebut sebagai media penarik kekayaan gaib.

Korban yang mulai termakan bujuk rayu pelaku awalnya menyerahkan uang sebesar Rp13,7 juta. Namun setelah itu, pelaku terus meminta tambahan uang dengan dalih proses ritual belum selesai dan masih perlu “biaya pembersihan aura” dan “pembukaan portal rezeki.”

Tanpa curiga, korban terus mengirim uang sedikit demi sedikit hingga akhirnya mencapai total Rp110 juta.

Sayangnya, uang yang dijanjikan bisa berlipat ganda itu tak kunjung muncul. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Kertapati.

Baca Juga: Kumpul Sahabat Daihatsu 2025 di Palembang Gandeng Komunitas Otomotif dan Promosikan UMKM Lokal

ilustrasi dukun palsu di Palembang
ilustrasi dukun palsu di Palembang

Kapolsek Kertapati, AKP Angga Kurniawan, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka saat ini ditahan dan kami masih melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor,” ujar AKP Angga, Sabtu (5/7/2025).

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik penipuan bermodus dukun pengganda uang di Indonesia. Meski zaman sudah digital, kepercayaan terhadap hal-hal mistis masih bisa dieksploitasi oleh oknum untuk meraup untung.

Pengamat budaya dan spiritual lokal menilai bahwa lemahnya literasi keuangan, rendahnya edukasi hukum, dan kebutuhan ekonomi sering membuat masyarakat terjebak pada jalan pintas seperti ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI