SuaraBandung.id - Keadilan hukum di negara ini masih sangat sulit didapatkan warga negara. Harus ada tekanan publik untuk bisa membuat status pelanggaran hukum yang dilakukan oknum kepolisian menjadi terang benderang.
Bahkan, saking besarnya tekanan publik, Presiden Joko Widodo harus turun tangan ikut menekan bawahannya untuk bisa mengungkan kematian dari Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, polisi akhirnya membongkar kematian Brigadir J yang disebut Kapolri mati karena ditembak, bukan tembak menembak seperti skenario awal yang diungkap ke publik.
Sejumlah lembaga bahkan seakan hanya mencopy paste ucapa para tersangka, yang di awal menyebutkan ada dugaan pelecehan seksua pada istri Irjen Ferdy Sambo, hingga mengakibatkan saling tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Skenario busuk terus diulang-ulang agar publik percaya jika Brigadir J berotak mesum hingga berani melecehkan istri jenderal.
Keadilan nyaris ikut diperkosa para oknum di kepolisian, hingga akhirnya pengacara Brigadi J terus berjuang menuntut keadilan atas kematian yang sangat janggal tersebut.
Kasus ini mulia membuat publik berang saat keluarga korban mempublikasikan foto-foto banyaknya luka tak wajar di jasad Brigadir J.
Setelah banyak desakan, polisi atas nama Presiden Jokowi mengizinkan autopsi ulang, bukan atas nama keadilan.
Apakah harus didesak publik terlebih dahulu hingga pemerintah dan Polri mau mengungkap itu semua?
Sebagaimana diketahui, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan sejauh ini telah menetapkan empat orang tersangka, yang pertama Bharada RE, yang kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM, yang terakhir Irjen Pol FS.
Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 30 subsider pasal 338 junto pasal 25 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya, 20 tahun.
“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” kata Agus seperti dikutip dari BBC Indonesia.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah akan terus mengawal kasus ini sampai ke pengadilan.
Mahfud juga meminta pihak kepolisian melindungi keluarga Brigadir J dan memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E.
“Saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau dari apapun, agar Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya, yang mungkin saja kalau dia menerima perintah, bisa saja dia bebas, tapi pelaku dan instrukturnya, rasanya tidak bisa bebas,” kata Mahfud dalam konferensi pers Selasa (09/08) malam.