Ustaz Abdul Somad Jawab Pertanyaan Hukum Suami Poligami Diam-diam: Ibu Jangan Cemas Ini Indonesia

Suara Bandung Suara.Com
Rabu, 17 Agustus 2022 | 22:05 WIB
Ustaz Abdul Somad Jawab Pertanyaan Hukum Suami Poligami Diam-diam: Ibu Jangan Cemas Ini Indonesia
Kolase Ustaz Abdul Somad atau UAS. (suarabandung.id , youtube uas)

SuaraBandung.id - Ustaz Abdul Somad atau akrab disapa UAS, menjawab satu pertanyaan jamaah yang meminta penjelasan soal hukum poligami secara diam-diam.

Secara gamblang dan jelas, UAS meminta agar ibu-ibu tidak cemas. UAS mengatakan negara mengatur tentang bagaimana hukum poligami.

UAS menjelaskan dalil atau hukum bagaimana suami menikah kembali secara diam-diam atau tanpa sepengetahuan istri pertama.

Dalam satu kajian, UAS mendapat pertanyaan, jika seorang suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri apakah diperbolehkan?

Dikutip dari kanal youtube Ibadah TV, UAS mengatakan secara hukum fiqih, suami menikah diam-diam tetap sah hukumnya.

Dalam fiqih seorang lelaki dibatasi, hanya bisa menikah dengan maksimal empat wanita.

“Secara hukum fiqih sah. Kalau saya pulang ke rumah. Saya kasih tahu istri, istriku aku tadi di Duri menikah. Kemudian di Kandis menikah, di Minas juga menikah, sah ketiga-tiganya sah," kata UAS menjelaskan.

"Kecuali saya bilang empat, maka yang satu itu tidak sah. Karena bini (istri) tak boleh dari empat, secara fiqih nikah sah,” ujarnya.

Selain hukum fiqh, UAS juga menjelaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia, yang isinya mengatur tentang hukum poligami.

Baca Juga: Benarkah Ini Pengakuan AKP Rita? Seolah Tahu Siapa Salah dan Benar di Kasus Ferdy Sambo, Akui Ada Hubungan dengan sang Jenderal

Hukum poligami berdasar KHI, artinya yang dibolehkan menurut hukum yang ada di Indonesia.

“Tapi, tinggal Negara Kesatuan Republik Indonesia ada namanya KHI, ibu-ibu tenang. Kenapa saya katakan tenang?" kata UAS bertanya.

Menurut kompilasi hukum Islam Indonesia, tidak boleh laki-laki menikah tanpa ada izin dari istri pertama yang ditulis dengan perjanjian.

"Perjanjian di atas materai enam ribu (Rp10 ribu) kemudian disahkan oleh pengadilan,” tambahnya.

UAS juga berpesan kepada istri agar tidak cemas jika sang suami menikah lagi, karena KUA tidak akan berani menikahkan seorang suami tanpa sepengetahuan istri pertama.

“Maka jangan ibu-ibu cemas. Bapak tidak akan bisa menikah (lagi), sebelum ibu membubuhkan tanda tangan setuju. Kecuali, suami nikah siri," kata UAS.

Dalam hal ini UAS mengatakan rasa khawatirnya, di mana suami menikah secara syar’i menurut hukum fiqih, tetapi tidak melihat adanya hukum Indonesia. 

"Ingat, tidak ada satupun pak KUA di Indonesia yang berani menikahkan suami orang dengan perempuan lain, tanpa surat izin dari istri pertama," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI