SuaraBandung.id - Gara-gara menceritakan soal "amplop kiai", Ketua Umum PPP, Suharso Monoarfa kini didesak mundur oleh kadernya sendiri.
Desakan mundur dari kalangan internal PPP, meminta Suharso Monoarfa dari kursi jabatan ketua umum.
Kabarnya, desakan muncul dari tiga majelis di PPP, yakni Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan dan Majelis Kehormatan.
Dari keterangan yang didapat, ketiga majelis itu kabarnya sudah melayangkan surat yang isinya meminta Suharso Monoarfa berbesar hati mengundurkan diri dari jabatannya selaku Ketum PPP.
“Surat ini dilayangkan untuk merespon para kiai, ulama, dan habib yang beberapa hari terakhir memberi tanggapan atas pernyataan ketua umum di KPK beberapa waktu lalu,” ujar politisi PPP, Usman M Tokan atau Donnie Tokan, usai menyerahkan surat di Gedung DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022) seperti dikutip dari Suara.com.
Sebelum surat diberikan kepada Suharso, pihak-pihak terkait sudah mendapat masukan dari internal dan eksternal partai.
Sehingga, pada (Selasa/23/8), kata dia, surat dikirimkan ke DPP PPP untuk nantinya disampaikan kepada Suharso.
Suharso dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Bukan hanya didesak mundur, gara-gara curhat "amplop kiai", Suharso Monoarfa juga dilaporkan ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Gak Bikin Kusam! Ini Warna Hijab yang Bikin Wajah Jadi Cerah
Suharso Monoarfa yang mengeluarkan pernyataan "amplop kiai" ini, kini harus bersiap menghadapi proses hukum.
Tentang adanya laporan pada Suharso Monoarfa, pihak Polda Metro Jaya sudah membenarkannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengonfirmasi laporan tersebut.
Laporan polisi yang dikirim ke Direktorat Reserse Kriminal Umum tersebut teregister dengan nomor LP/B/4281/VIII/2002/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal: 20 Agustus 2022. Laporan terhadap Suharso itu dilayangkan oleh pria bernama Ari Kurniawan.
Suharso dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 156 dan atau Pasal 156 A KUHP.
Suharso dianggap melanggar aturan tentang kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum.