Jalani 10 Tahun Penjara, Akhirnya Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas Besok 26 Agustus 2022

Suara Bandung Suara.Com
Kamis, 25 Agustus 2022 | 22:27 WIB
Jalani 10 Tahun Penjara, Akhirnya Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas Besok 26 Agustus 2022
Mantan Wali Kota Bandung dua periode (2003-2013) Dada Rosada besok akan bebas setelah menjalani masa tanahan selama 10 tahun di Lapas Sukamiskin Bandung. (sumber suara.com)

SuaraBandung.id - Mantan Wali Kota Bandung dua periode, Dada Rosada akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, besok. Ia dibebaskan setelah menjalani masa tahanan selama 10 tahun dan akan menjalani cuti menjelang bebas (CMB).

Kabar bebasnya Dada Rosada tersebut berawal dari beredarnya pesan broadcast WhatsAap Massager menggunakan bahasa Sunda di grup media Kota Bandung. Pesan tersebut berisi; 

“Assalamu’alaikum wr.wb…….punten informasi Bapa H. Dada Rosada bebas dinten enjing Jumat, kaping 26 Agustus 2022, rencana bebas dari Lapas tabuh 09.00 WIB….hatur nuhun..” 

Intinya dalam pesan tersebut ditulis mengenai informasi perihal kebebasan Dada Rosada pada Jumat (26/8/2022) pagi. Kebenaran tentang kabar tersebut pun diungkapkan oleh Kepala Kemenkumham Jawa Barat. 

"Insya Allah besok diperkirakan bebas, cuti menjelang bebas," beber Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kabar Sudjonggo saat dihubungi, Kamis (25/8/2022) malam. 

Sementara terkait teknis kebebasan detail yang bersangkutan seperti  menerima remisi berapa kali serta dipotong masa tahanan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti.  Namun, disampaikannya, vonis hukuman yang diketok majelis hakim untuk yang bersangkutan 10 tahun.

"Soal teknis bisa ditanya kalapas, secara detail tidak mengetahui secara pasti karena banyak orang di sana. Masuk pidana 10 tahun, potong tahanan berapa, apakah terima remisi, berapa banyak itu yang tahu kalapas," ungkapnya. 

Seperti kita tahu, mantan Wali Kota Bandung yang menjabat dua periode yakni tahun 2003-2008 serta 2008-2013, Dada Rosada divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. Ia didakwa melakukan suap terhadap penyelenggara negara Setyabudi Tedjocahyono.

Dada merupakan terpidana pengurusan perkara banding dana bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010. 

Baca Juga: Berikut 5 Tips Percaya Diri Saat Berhubungan Seks Dengan Pasangan Di Ranjang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI