Jalani 10 Tahun Penjara, Akhirnya Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas Besok 26 Agustus 2022

Suara Bandung

Kamis, 25 Agustus 2022 | 22:27 WIB
Jalani 10 Tahun Penjara, Akhirnya Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas Besok 26 Agustus 2022
Mantan Wali Kota Bandung dua periode (2003-2013) Dada Rosada besok akan bebas setelah menjalani masa tanahan selama 10 tahun di Lapas Sukamiskin Bandung. (sumber suara.com)

SuaraBandung.id - Mantan Wali Kota Bandung dua periode, Dada Rosada akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, besok. Ia dibebaskan setelah menjalani masa tahanan selama 10 tahun dan akan menjalani cuti menjelang bebas (CMB).

Kabar bebasnya Dada Rosada tersebut berawal dari beredarnya pesan broadcast WhatsAap Massager menggunakan bahasa Sunda di grup media Kota Bandung. Pesan tersebut berisi; 

“Assalamu’alaikum wr.wb…….punten informasi Bapa H. Dada Rosada bebas dinten enjing Jumat, kaping 26 Agustus 2022, rencana bebas dari Lapas tabuh 09.00 WIB….hatur nuhun..” 

Intinya dalam pesan tersebut ditulis mengenai informasi perihal kebebasan Dada Rosada pada Jumat (26/8/2022) pagi. Kebenaran tentang kabar tersebut pun diungkapkan oleh Kepala Kemenkumham Jawa Barat. 

"Insya Allah besok diperkirakan bebas, cuti menjelang bebas," beber Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kabar Sudjonggo saat dihubungi, Kamis (25/8/2022) malam. 

Sementara terkait teknis kebebasan detail yang bersangkutan seperti  menerima remisi berapa kali serta dipotong masa tahanan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti.  Namun, disampaikannya, vonis hukuman yang diketok majelis hakim untuk yang bersangkutan 10 tahun.

"Soal teknis bisa ditanya kalapas, secara detail tidak mengetahui secara pasti karena banyak orang di sana. Masuk pidana 10 tahun, potong tahanan berapa, apakah terima remisi, berapa banyak itu yang tahu kalapas," ungkapnya. 

Seperti kita tahu, mantan Wali Kota Bandung yang menjabat dua periode yakni tahun 2003-2008 serta 2008-2013, Dada Rosada divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. Ia didakwa melakukan suap terhadap penyelenggara negara Setyabudi Tedjocahyono.

Dada merupakan terpidana pengurusan perkara banding dana bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010. 

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ditetapkan Jadi Tersangka, Kejaksaan Agung Tahan Pengacara PT Palma Satu

Ditetapkan Jadi Tersangka, Kejaksaan Agung Tahan Pengacara PT Palma Satu

News | Kamis, 25 Agustus 2022 | 20:35 WIB

Korupsi Alat Berat, Eks Kepala UPT Alkal Bina Marga DKI Jakarta Ditahan 20 Hari ke Depan

Korupsi Alat Berat, Eks Kepala UPT Alkal Bina Marga DKI Jakarta Ditahan 20 Hari ke Depan

Jakarta | Kamis, 25 Agustus 2022 | 22:00 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Pejabat Bina Marga Terkait Dugaan Korupsi Alat Berat

Kejati DKI Tahan Mantan Pejabat Bina Marga Terkait Dugaan Korupsi Alat Berat

News | Kamis, 25 Agustus 2022 | 20:08 WIB

Bupati Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi BK Jawa Timur

Bupati Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi BK Jawa Timur

News | Kamis, 25 Agustus 2022 | 19:54 WIB

Bupati Tulungagung Maryoto Dipanggil KPK, Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi BK Jatim

Bupati Tulungagung Maryoto Dipanggil KPK, Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi BK Jatim

Jatim | Kamis, 25 Agustus 2022 | 19:45 WIB

Terkini

Mulai Agustus, Kota Makassar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA

Mulai Agustus, Kota Makassar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA

Foto | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:00 WIB

Menang Dramatis! Argentina Siap Hadapi Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Menang Dramatis! Argentina Siap Hadapi Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:00 WIB

Prediksi Buruk Minyak Dunia Beberapa Minggu ke Depan, Menurut IEA

Prediksi Buruk Minyak Dunia Beberapa Minggu ke Depan, Menurut IEA

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 09:57 WIB

Agar Wanginya Tahan Lama, Pakai Parfum Sebaiknya Berapa Kali Semprot?

Agar Wanginya Tahan Lama, Pakai Parfum Sebaiknya Berapa Kali Semprot?

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 09:57 WIB

Pasang Implan Gigi? Pahami 4 Risiko Komplikasi yang Wajib Diantisipasi

Pasang Implan Gigi? Pahami 4 Risiko Komplikasi yang Wajib Diantisipasi

Health | Jum'at, 17 Juli 2026 | 09:56 WIB

11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking

11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking

Tekno | Jum'at, 17 Juli 2026 | 09:45 WIB

4 Kombinasi Bahan Serum untuk Flek Hitam Membandel, Memudarkan Lebih Cepat dan Efektif

4 Kombinasi Bahan Serum untuk Flek Hitam Membandel, Memudarkan Lebih Cepat dan Efektif

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 09:43 WIB

Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.982 per Dolar AS, S&P Jadi Penopang Utama

Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.982 per Dolar AS, S&P Jadi Penopang Utama

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 09:40 WIB

Video Pemuda di Bogor Siram Air Kencing ke Waria, Dalih Lakukan 'Bersih-bersih'

Video Pemuda di Bogor Siram Air Kencing ke Waria, Dalih Lakukan 'Bersih-bersih'

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 09:38 WIB

Geser Singapura, Hong Kong Jadi Investor Terbesar Indonesia pada Kuartal II 2026

Geser Singapura, Hong Kong Jadi Investor Terbesar Indonesia pada Kuartal II 2026

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 09:31 WIB

×