SuaraBandung.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM melawan pengaruh dan kekuasaan jenderal bintang Ferdy Sambo yang disebut memiliki kekuatan luar biasa.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, Komnas HAM membeberkan betapa besarnya kekuasaan dan pengaruh Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri, terkait kasus Brigadir J.
Komnas HAM menilai, apa yang terjadi di Duren Tiga adalah pembunuhan sadis diluar nalar.
Ferdy Sambo dinilai sengat memegang kendali atas kekuasaan serta pengaruh yang terlihat dan terasa sangat besar.
Saking besarnya kendali Ferdy Sambo, sampai keluar perintah untuk mencuci kaus putih Brigadir J yang bersimbah darah.
Kekuasaan dan pengaruh Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J dinilai Komnas HAM telah menghalangi proses penyidikan.
Perbuatan Ferdy Sambo yang berpangkat tinggi dan memiliki kekuasaan ini, diakui menghambat prose pengungkapan dan semakin besar orang untuk mencari keadilan.
Lantas Komnas HAM mencontohkan, tentang upaya penghilangan barang bukti. Ferdy Sambo diduga memerintahkan mencuci baju Brigadir J setelah ditembak mati.
“Kami (Komnas HAM) menemukan, misalnya ada perintah bajunya dicuci untuk menghilangkan GSR (Gun Shot Residu) sampai detail-detail video,” ucap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga: Ada yang Cair Lagi! Ini Besaran BPNT dan Cara Cek Penerimanya
Dikatakan Anam, perintah mencuci kaus yang merupakan bukti penting dalam setiap kasus pembunuhan, menggambarkan hanya bisa terjadi lantaran penggunaan kekuasaan oleh Ferdy Sambo.
Sehingga tidak heran jika penghilangan barang bukti dan dibuatnya narasi bisa terjadi karena pengaruh jabatan Ferdy Sambo.
Termasuk, penyalahgunaan jabatan dan pengaruh Ferdy Sambo untuk membuat lancar skenario, mengubah TKP, hingga mengkondisikan saksi.
“Jadi kalau ada pengaruh jabatan, ya semuanya membuat skenario jadi lancar, mengubah TKP juga lancar, mengkonsolidasi saksi juga lancar,” tutur dia.
Melihat itu, tidak heran obstruction of justice menjadi perhatian khusus Komnas HAM dan publik.
Sebagai bentuk kerja keras dan "perlawanan" pada kejahatan yang Ferdy Sambo, Komnas HAM dalam laporan rekomendasi membuat 130 halaman, yang mayoritasnya terkait bab penghilangan barang bukti.