Hotman Paris Singgung Bela Ferdy Sambo, Bisa Lolos dari Hukuman Mati: Tidak Benar Pengacara Hanya Membela Orang Jujur

Suara Bandung | Suara.com

Senin, 05 September 2022 | 09:13 WIB
Hotman Paris Singgung Bela Ferdy Sambo, Bisa Lolos dari Hukuman Mati: Tidak Benar Pengacara Hanya Membela Orang Jujur
Hotman Paris bersama korban pemukulan anggota DPRD Palembang. Hotman mengungkap asalan saat disinggung tawaran menjadi pengacara Ferdy Sambo. [Sumselupdate] (Sumselupdate)

SuaraBandung.id – Kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo dan gerombolannya pada Brigadir J masih jadi perhatian publik.
 
Banyaknya drama yang disajikan melalui keterangan sejumlah Lembaga, memperpanjang daya Tarik publik untuk terus mengawal kasus tersebut.
 
Sebelumnya, Hotman Paris pernah mengatakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, memiliki peluang lolos dari jeratan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
 
Hotman Paris menyebut jika Ferdy Sambo bisa lolos lantaran pasal yang dikenakan bisa saja 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 'hanya' 15 tahun penjara. 
 
Kemungkinan itu semua bisa terjadi, kata Hotman Paris tergantung fakta persidangan yang akan terungkap.
 
Tentang kemungkinan itu dibeberkan Hotman Paris sebagai jawaban banyaknya pertanyaan warganet terkait penerapan Pasal 340 dan Pasal 338 pada Ferdy Sambo melalui akun media sosialnya.
 
Atas hal itu, Hotman Paris mengingatkan agar jaksa lebih berhati-hati dalam menangani kasus Ferdy Sambo. 
 
Kemudian, Hotman Paris menyinggung soal dirinya apakah mungkin menjadi barisan Ferdy Sambo.
 
Hotman Paris Hutapea mengaku jika dirinya sempat diminta menjadi pengacara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Akan tetapi, pengacara kondang itu secara tegas menolak permintaan menjadi pengacara dalam kasus Ferdy Sambo tersebut.
 
"Maaf, untuk kali ini saya tidak bisa," kata Hotman Paris dikutip dari kanal YouTube TRANS TV Official, Minggu (4/9/2022).
 
Kemudian dia menjelaskan alasan tertentu sehingga menolak permintaan menjadi pengacara Ferdy Sambo. 
 
Hotman Paris menyatakan, tawaran untuk jadi pengacara Ferdy Sambo dating saat dirinya sedang menangani kasus lain.
 
"Di bulan yang sama ada dua kasus viral rakyat kecil yang berhasil saya tolong," tutur Hotman.
 
Lebih jauh Hotman Paris mengatakan jika tidak semua pengacara membela orang yang jujur. 
 
Dijelaskan Hotman, orang yang sudah jelas bersalah pun sangat berhak mendapatkan pengacara.
 
"Tapi sebenarnya tidak benar bahwa pengacara itu hanya membela orang yang jujur," lanjutnya.
 
"Lebih tepat saya mengatakan pengacara itu kepada yang bersalah pun, agar dihukum sesuai dengan kesalahannya," imbuh Hotman.
 
Kemudian Hotman menyinggung soal dirinya pernah menangani kasus pembunuhan yang mirip dengan kasus Ferdy Sambo yaitu pembunuhan Angeline di Bali. 
 
Saat itu Hotman Paris menjadi pengacara Angeline dengan biaya sendiri, dan akhirnya mampu menyeret otak dari pembunuhan gadis kecil itu
 
Sumber: Selebtek

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bukan Hanya Pistol, Kuat Maruf Sudah Siapkan Pisau dari Magelang untuk Habisi Brigadir J? Sosok Bharatu Prayogi Jadi Sorotan Gara-Gara Ini

Bukan Hanya Pistol, Kuat Maruf Sudah Siapkan Pisau dari Magelang untuk Habisi Brigadir J? Sosok Bharatu Prayogi Jadi Sorotan Gara-Gara Ini

| Sabtu, 03 September 2022 | 16:37 WIB

Jenderal Ferdy Sambo Main Hakim Sendiri, Pertanyaan Brigadir J Dijawab "Malaikat Maut"

Jenderal Ferdy Sambo Main Hakim Sendiri, Pertanyaan Brigadir J Dijawab "Malaikat Maut"

| Kamis, 01 September 2022 | 13:45 WIB

Susi "Tenggelam" di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Suara Tangisan di Rumah Magelang hingga Ada yang Lari Masih Misteri

Susi "Tenggelam" di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Suara Tangisan di Rumah Magelang hingga Ada yang Lari Masih Misteri

| Kamis, 01 September 2022 | 08:23 WIB

Komnas HAM Akui Adanya Perbedaan pada Rekontruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Komnas HAM Akui Adanya Perbedaan pada Rekontruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

| Rabu, 31 Agustus 2022 | 19:05 WIB

Terkini

5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius

5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius

Sumsel | Senin, 13 April 2026 | 23:15 WIB

Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari

Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari

Jakarta | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling

Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling

Jakarta | Senin, 13 April 2026 | 22:50 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan

Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan

Bekaci | Senin, 13 April 2026 | 22:33 WIB

Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?

Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?

Kalbar | Senin, 13 April 2026 | 22:31 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar

Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar

Jabar | Senin, 13 April 2026 | 22:24 WIB

Viral 'Cium Lutut' ke Dedi Mulyadi, 5 Fakta Krisantus Kurniawan, Politisi PDIP dan Harta Kekayaannya

Viral 'Cium Lutut' ke Dedi Mulyadi, 5 Fakta Krisantus Kurniawan, Politisi PDIP dan Harta Kekayaannya

Kalbar | Senin, 13 April 2026 | 22:15 WIB