SuaraBandung.id - Akhirnya mulai ada titik terang bagaimana situasi di rumah Magelang yang hingga saat ini seakan menjadi misteri.
Jenderal bintang tiga memberi keterangan soak rumor yang berkembang jika istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berselingkuh dengan Kuat Ma'ruf.
Tentang dugaan perselingkuhan yang dituduhkan pada Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf ini awalnya "pecah" sehari sebelum digelar rekonstruksi di rumah Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2022.
Ketika itu mantan pengacara Bharada E,Deolipa Yumara mengatakan jika ada dugaan Brigadir J memergoki Kuat Ma'ruf sedang melakukan hubungan terlarang bersama istri Ferdy Sambo.
Bahkan lebih dari itu, dikatakannya, Brigadir J direncanakan untuk disingkirkan lantaran dinilai berbahaya lantaran perselingkuhan sudah diketahui.
Dari sana mulai dibangun narasi, seolah-olah istri Ferdy Sambo dilecehkan Brigadir J, yang berujung pada pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Tentang adanya isu perselingkuhan tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menepis kabar itu.
Dikutip dari Antara, Komjen Pol Agus Andrianto menepis isu tersebut. Dikatakannya, Kuat Ma’ruf adalah asisten rumah tangga (ART) yang merangkap sopir keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dikatakan Komjen Pol Agus Andrianto isu dugaan perselingkuhan tidak terbukti lantaran adanya keterangan saksi dan para tersangka yang diperoleh penyidik.
Dalam mengusut kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, diketahui jika Kuat Ma'ruf baru seminggu masuk kerja setelah berhenti dua tahun karena pandemi Covid.
“Karena Kuat Ma'ruf baru seminggu masuk (kerja sebagai sopir) setelah hampir dua tahun (berhenti) karena pandemi COVID-19," kata Komjen Pol Agus Andrianto.
"Kuat Ma'ruf kena COVID, hal itu terkonfirmasi dari saksi-saksi yang lainnya,” kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Dari keterangan Putri Candrawathi dan saksi lainnya, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan isu perselingkuhan tersebut tidak terbukti.
Lantas mengapa seorang Kuat Ma'ruf yang berposisi sebagai pembantu bisa ada di dalam kamar istri Ferdy Sambo.
Apalagi di lokasi dan waktu yang sama ada ART wanita bernama Susi yang saat ini keberadaannya masih misteri.
Umumnya, jika wanita menghadapi masalah, maka akan mengadu para seorang perempuan lagi, bukan pada lelaki.
Terlebih menurut pengakuan, jika istri Ferdy Sambo baru diperkosa Brigadir J, pada umumnya nalar publik berpikir, seharusnya mengadu atau curhat pada Susi ART yang ada di sana, bukan pada lelaki atau Kuat Ma'ruf.
Hal itu memunculkan tanda tanya mengapa saat rekonstruksi yang berlangsung Rabu 30 Agustus 2022, reka adegan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, hanya Kuat Ma’ruf yang berada di dalam kamar Putri Candrawathi, bukan bersama Susi.
Kuat direka adegan, lebih dulu masuk ke kamar istri Ferdy Sambi, setelah itu Brigadir J. Kejadian itu lantas yang menimbulkan pertanyaan di masyarakat sehingga memunculkan isu perselingkuhan.
Namun, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, jika saat kejadian tersebut ada saksi lain yang berada di lokasi, yaitu Susi, ART keluarga Ferdy Sambo.
Dikatakan Komjen Pol Agus Andrianto, saat kejadian posisi Susi ada di tangga, dekat kamar.
Sementara Kuat Ma'ruf berada di bawah sedang merokok melihat Brigadir J mengendap-endap keluar dari kamar Putri Candrawathi.
Sebelumnya, orang yang pertama mendengar hal aneh adalah Susi. Saat itu Susi mendengar Putri Candrawathi diduga sedang menangis, merintih, atau ekspresi lainnya.
“Hal ini terkomunikasi antara S (Susi) dan KM (Kuat). KM ada di kamar untuk memastikan kondisi PC (istri Ferdy Sambo, Putri) yang ada di kamar terduduk di depan kamar mandi dikuatkan dengan keterangan S,” ungkap Agus.
Seperti diketahui jika pembunuhan Brigadir J ini menyeret lima tersangka, termasuk di dalamnya adalah Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.
Kemudian ada tiga tersangka lainnya, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo (suami Putri), Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.
Mereka, kelima tersangka ini disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sumber: Antara