SuaraBandung.id - Dugaan adanya sosok kuat di balik Ferdy Sambo masih jadi pembahasan publik, terutama pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Mereka mengaku sampai saat ini dua alat bukti yang sangat penting milik Brigadir J tidak ditemukan.
Dua bukti tersebut dikatakan kuasa hukum Brigadir J, Johnson Panjaitan adalah soal ponsel dan rekening korban.
Dengan hilangnya dua alat bukti tersebut, Johnson Panjaitan menilai kasus kasus yang menyeret Irjen Ferdy Sambo, dianggap jalan di tempat.
Penanganan kasus tersebut dijelaskan Johnson Panjaitan, sedikitnya berjalan di dua trek.
Pertama adalah yang saat ini sedang diproses dan dikomunikasikan ke khalayak adalah proses kode etik.
Namun, Johnson Panjaitan menilai semua itu tidak transparan. Karena yang diperlihatkan hanya sidang dan hukuman.
Sementara proses mengapa para terduga ini melakukan pelanggaran tidak dipublis.
"Tapi kode etik yang ditampilkan itu tidak transparan. Karena yang diperlihatkan adalah soal sidang dan hukumannya," terangnya di Mapolda DIY seperti dikuti dari suarajogja.id pada Senin (12/9/2022).
Johnson Panjaitan menilai, pelanggaran obstruction lebih berbahaya daripada pembunuhan berencana karena menyangkut nama besar Polri.
"Padahal ini obstruction ya. Obstruction ini jauh lebih berbahaya ketimbang soal pembunuhan berencananya itu. Karena ini menyangkut institusi," kata dia.
Dalam hal ini sangat disayangkan Johnson, lantaran transparansi dan akuntabel yang dikatakan Polri hanya menampilkan soal sidang dan pencopotan personel.
"Kita tidak hanya butuh hukuman yang berat untuk membersihkan," kata dia.
"Karena ini bukan cuma soal pembersihan, tapi juga soal institusinya," tambah dia.
"Pola-polanya bagaimana, dia melakukan obstruction of justice dan bagaimana berjaringan," ucapnya.