SuaraBandung.id – Berikut adalah sederat fakta tentang mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.
Disebut-sebut jika Ferdy Sambo merasa diri kebal hukum hingga percaya diri kasus kematian Brigadir J tidak akan terbongkar.
Saat kasus terbongkar muncul pernyataan dari Ketua Komnas HAM tentang adanya gangguan jiwa pada diri Ferdy Sambo.
Lebih jauh dari itu, Komnas HAM menyebut jika Ferdy Sambo tidak memerintahkan untuk membunuh Brigadir J, melainkan hanya menembak.
Saat ini Mabes Polri tengah bekerja keras untuk merampungkan kasus pembunuhan berencana yang diduga dalang Ferdy Sambo.
Selain Ferdy Sambo, ada empat tersangka lainnya yang diduga ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Pernyataan yang cukup mengejutkan diungkap Ketua Komnas HAM, Ahmad taufan Damanik.
Dia mengatakan jika tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo disebut punya ‘masalah kejiwaan’.
Lantas seperti apa fakta-fakta itu terurai?
Benarkah ada upaya untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo dari ancaman maksimal hukuman mati?
1. Kuasa penuh di tubuh Polri
Ahmad Taufan Damanik mengatakan, apa yang diungkapnya lebih menekankan kepada perbuatan Ferdy Sambo.
Dia menyebut Ferdy Sambo memiliki kuasa penuh di lingkungan internal Polri, sehingga kasus pembunuhan Brigadir J sempat terhambat.
"Salah nangkap (maksud pernyataannya). Jadi maksudnya orang ini (Ferdy Sambo) mempunyai kekuasaan yang sangat besar," kata dia.
Taufan mengatakan, sebagai Kadiv Propam, Ferdy Sambo mampu menggerakkan anggota Polri di luar wilayahnya.
"Dia (Ferdy Sambo) Kadiv Propam, tapi dia juga bisa menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakkan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan kepada MPI, Jumat (16/9/2022).