Kata Bambang, Ferdy Sambo kemungkinan akan menggugat soal kebijakan sebuah institusi.
Dalam hal ini yang menjadi objek gugatan di PTUN itu adalah soal kebijakan Polri, dalam hal ini mengenai Surat Keputusan (Skep) PTDH dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kemungkinan yang akan digugat adalah apakah mekanisme lahirnya PTDH sudah benar atau tidak.
"Problemnya (objek gugatan) apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak," ucap Bambang seperti dikutip dari Antara, Rabu (21/9/2022).
"Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS (Ferdy Sambo) untuk mengulur waktu saja," kata Bambang.
"Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit Skep dari Kapolri," ucapnya lagi menjelaskan.
Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, Polri sangat siap
menghadapi kemungkinan upaya hukum Ferdy Sambo.
Dia mengatakan institusinya siap meladeni gugatan hasil putusan sidang etik yang menolak permohonan banding dari para pelanggar, salah satunya Ferdy Sambo.
"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.
Upaya Ferdy Sambo menggugat hasil sidang etik banding kata Dedi adalah hak setiap warga negara.
Dipimpin para jenderal
Akan tetapi Dedi menegaskan kembali jika hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah final dan mengikat.
Jenderal bintang dua itu menekankan Polri melalui Divisi Profesi dan Pengaman (Propam), Biro Pertanggungjawaban Profesi (Biro Wabprof) dan Divisi Hukum sudah menjalankan sidang etik banding sesuai prosedur dan aturan yang berlaku dalam undang-undang.
Dedi meyakini hasil sidang etik banding terhadap Ferdy Sambo tersebut minim celah untuk digugat.
"Hasil keputusan banding IJP FS (Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi.