Ferdy Sambo sang Pecatan Polri Belum Menyerah, Tantang Hasil Putusan Para Jenderal di Arena PTUN

Suara Bandung | Suara.com

Kamis, 22 September 2022 | 07:40 WIB
Ferdy Sambo sang Pecatan Polri Belum Menyerah, Tantang Hasil Putusan Para Jenderal di Arena PTUN
Ferdy Sambo saat akan menjalani sidang etik belum lama ini. Kabar terkini, Ferdy Sambo yang merupakan pecatan Polri ini akan melawan bahkan menantang Polri melalui PTUN. (antara foto)

SuaraBandung.id - Ferdy Sambo akan menggunakan haknya sebagai warga negara Indonesia dalam menyikapi putusan Sidang Banding mengenai pemecatan dirinya dari institusi Polri.

Kabar terkini, Ferdy Sambo yang merupakan pecatan Polri ini akan melawan bahkan menantang Polri melalui PTUN.

Apa yang dilakukan Ferdy Sambo ini memunculkan pertanyaan. Mulai dari mengulur-ngulur waktu, atau benar-benar ingin memperlihatkan powernya kepada rakyat Indonesia.

Sebagai warga negara, Ferdy Sambo memiliki hak konstitusi untuk berjuang mempertahankan diri dari hukuman.

Dia kabarnya akan membawa keputusan sidang etik ke PTUN lantaran diduga melihat ada celah yang bisa dimasuki.

Setelah resmi dipecat, dikabarkan jika Ferdy Sambo akan melakukan perawanan.

Bahkan Ferdy Sambo disebut akan menyerang balik Polri atas keputusan pemecatan tidak dengan hormat ke pengadilan di luar institusi kepolisian, yakni PTUN.

Terkait adanya kabar serangan balik mengenai langkah hukum yang akan ditempuh Ferdy Sambo, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, angkat bicara.

Dia menyinggung langkah hukum yang akan dilakukan Ferdy Sambo setelah resmi dipecat dari Polri adalah hak sebagai warga negara.

Sebagai warga negara, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menggunakan haknya menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah digelarnya Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan bandingnya.

Isi dari Sidang Etik Banding Polri secara tegas menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang merupakan tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Terlebih hasil sidang yang digelar kemarin, justru memutuskan memperkuat putusan Sidang KKEP pada 26 Agustus 2022 lalu.

Dari keputusan yang mengikat itu, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH di institusi kepolisian.

Atas ketetapan hukum di internal Polri, Bambang melihat, Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN.

Bambang mengatakan, Ferdy Sambo bisa mengungguat atas putusan sidang etik yang menolak permohonan bandingnya setelah dijatuhi sanksi PTDH.

Kata Bambang, Ferdy Sambo kemungkinan akan menggugat soal kebijakan sebuah institusi.

Dalam hal ini yang menjadi objek gugatan di PTUN itu adalah soal kebijakan Polri, dalam hal ini mengenai Surat Keputusan (Skep) PTDH dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kemungkinan yang akan digugat adalah apakah mekanisme lahirnya PTDH sudah benar atau tidak.

"Problemnya (objek gugatan) apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak," ucap Bambang seperti dikutip dari Antara, Rabu (21/9/2022).

"Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS (Ferdy Sambo) untuk mengulur waktu saja," kata Bambang. 

"Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit Skep dari Kapolri," ucapnya lagi menjelaskan.

Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, Polri sangat siap
menghadapi kemungkinan upaya hukum Ferdy Sambo.

Dia mengatakan institusinya siap meladeni gugatan hasil putusan sidang etik yang menolak permohonan banding dari para pelanggar, salah satunya Ferdy Sambo.

"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.

Upaya Ferdy Sambo menggugat hasil sidang etik banding kata Dedi adalah hak setiap warga negara.

Dipimpin para jenderal

Akan tetapi Dedi menegaskan kembali jika hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah final dan mengikat.

Jenderal bintang dua itu menekankan Polri melalui Divisi Profesi dan Pengaman (Propam), Biro Pertanggungjawaban Profesi (Biro Wabprof) dan Divisi Hukum sudah menjalankan sidang etik banding sesuai prosedur dan aturan yang berlaku dalam undang-undang.

Dedi meyakini hasil sidang etik banding terhadap Ferdy Sambo tersebut minim celah untuk digugat.

"Hasil keputusan banding IJP FS (Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi.

Sementara itu, ketika Sidang Banding Ferdy Sambo, dipimpin para jenderal. Mereka adalah jenderal-jenderal bintang tiga dan dua yang dikenal lurus dan garang.

Jenderal bintang tiga yang memimpin sidang di antaranya Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. 

Sementara majelis etik akan diisi oleh jenderal bintang dua. Ada empat jenderal bintang dua yang bakal menjadi anggota komisi etik.

"Anggotanya empat pati bintang dua sebagai anggota komisi banding," ucapnya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Istri Ferdy Sambo Masih Bebas, Kapolri Minta Tak Bandingkan dengan Kasus Lain

Istri Ferdy Sambo Masih Bebas, Kapolri Minta Tak Bandingkan dengan Kasus Lain

| Rabu, 21 September 2022 | 18:40 WIB

UPDATE Putri Candrawathi, Kapolri Buka Suara Soal Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan, 2 Hal Ini Jadi Alasan

UPDATE Putri Candrawathi, Kapolri Buka Suara Soal Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan, 2 Hal Ini Jadi Alasan

| Rabu, 21 September 2022 | 18:32 WIB

Ferdy Sambo Masih Pimpin Anak Buahnya Usai Habisi Brigadir J, Pertemuan di Mabes Polri Terungkap, Ini yang Dibicarakan

Ferdy Sambo Masih Pimpin Anak Buahnya Usai Habisi Brigadir J, Pertemuan di Mabes Polri Terungkap, Ini yang Dibicarakan

| Selasa, 20 September 2022 | 20:45 WIB

Lokasi Pembuatan Skenario Pelecehan Putri Candrawathi Akhirnya Terbongkar, Ferdy Sambo Pimpin Rapat Langsung Beberapa Jam Setelah Brigadir J Mati

Lokasi Pembuatan Skenario Pelecehan Putri Candrawathi Akhirnya Terbongkar, Ferdy Sambo Pimpin Rapat Langsung Beberapa Jam Setelah Brigadir J Mati

| Selasa, 20 September 2022 | 20:23 WIB

Pengacara Brigadir J Tumbang dan Minta Maaf Usai Gambarkan Akhir dari Kasus Ferdy Sambo

Pengacara Brigadir J Tumbang dan Minta Maaf Usai Gambarkan Akhir dari Kasus Ferdy Sambo

| Selasa, 20 September 2022 | 09:51 WIB

Terkini

Kebijakan Sampah Residu ke Bantargebang, Apakah Solusi atau Beban Baru?

Kebijakan Sampah Residu ke Bantargebang, Apakah Solusi atau Beban Baru?

Your Say | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:41 WIB

Menikmati Krisis Eksistensial Bersama 'Ride' Milik Twenty One Pilots

Menikmati Krisis Eksistensial Bersama 'Ride' Milik Twenty One Pilots

Your Say | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:40 WIB

Risiko Paparan Darah Tenaga Medis Masih Tinggi, Prosedur IV Jadi yang Paling Diwaspadai

Risiko Paparan Darah Tenaga Medis Masih Tinggi, Prosedur IV Jadi yang Paling Diwaspadai

Health | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:39 WIB

Dampingi Prabowo Panen Raya, Ahmad Luthfi Sebut Budidaya Udang Memiliki Prospek Bagus

Dampingi Prabowo Panen Raya, Ahmad Luthfi Sebut Budidaya Udang Memiliki Prospek Bagus

Jawa Tengah | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:33 WIB

Restoran Fine Dining di Ubud yang Cocok Buat Anniversary

Restoran Fine Dining di Ubud yang Cocok Buat Anniversary

Bali | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:29 WIB

Harga Sawit Turun Drastis Imbas Kebijakan Pemerintah, Pemprov Riau Lakukan Ini

Harga Sawit Turun Drastis Imbas Kebijakan Pemerintah, Pemprov Riau Lakukan Ini

Riau | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:28 WIB

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:27 WIB

Bukan LCGC, Ini 5 Mobil Bekas Irit BBM Mulai Rp 80 Jutaan

Bukan LCGC, Ini 5 Mobil Bekas Irit BBM Mulai Rp 80 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:25 WIB

Dampak Konflik Geopolitik: Shamsi Ali Ungkap Bahaya Retorika Trump bagi Komunitas Muslim di Amerika

Dampak Konflik Geopolitik: Shamsi Ali Ungkap Bahaya Retorika Trump bagi Komunitas Muslim di Amerika

Jogja | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:22 WIB

Visual Storytelling, Tren Baru Suarakan Pentingnya Jaga Alam dan Satwa Liar

Visual Storytelling, Tren Baru Suarakan Pentingnya Jaga Alam dan Satwa Liar

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:21 WIB