SuaraBandung.id - Seleksi PPPK segera bergulir pada pekan ke-3 dan ke-4 September 2022.
Siapa saja yang dapat melakukan pendataan?
Berdasarkan surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, berikut tenaga honorer yang bisa melakukan pendataan:
1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN;
2. Pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah;
3. Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga;
4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021;
5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021;
6. Masih aktif bekerja pada saat Pendataan non ASN.
Baca Juga: Idol dan Model Gravure! Inilah Posisi 5 Teratas
Ada tiga skema Pendataan non ASN seperti dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Apa saja?
Pertama, tahap sebelum prafinalisasi yang dilakukan oleh admin atau operator instasi.
Selanjutnya tenaga honorer bisa mengecek data yang telah diinput dan kemudian dilengkapi.
Kedua, tahap prafinalisasi yang berlangsung 30 September 2022. Instansi mengumumkan daftar tenaga honorer yang masuk dalam pendataan awal.
Jika ada tenaga honorer yang belum memenuhi kategori pendataan bisa mengusulkan, mengkonfirmasi serta melengkapi data dan riwayat masa kerja.