Dari pemaparan JPU, kuasa hukum menilai jika hal tersebut adalah asumsi.
Dikatakan kuasa hukum, sebelumnya JPU tidak menjelaskan terkait Kuat Ma'ruf yang disebut telah mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Pada uraian (surat dakwaan) sebelumnya, JPU tidak pernah menerangkan kapan, dimana, dan dari siapa terdakwa Kuat Maruf mengetahui adanya rencana atau niat untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata kuasa hukum Kuat Maruf.
Tentang pisau yang dibawa Kuat Maruf, kuasa hukum mengatakan jika benda sajam itu terbawa dari Magelang ke Jakarta.
Ditegaskan kuasa hukum, tentang pisau yang dibawa Kuat Maruf tidak termasuk dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Kemudian kuasa hukum juga memaparkan poin dakwaan Kuat Maruf yang menutup pintu, mematikan lampu, dan membuka gorden di rumah dinas Ferdy Sambo.
Dia menjelaskan, sebagai ART apa yang dilakukan Kuat Maruf tersebut dinilai wajar karena bagian dari pekerjaan kesehariannya.
Apa yang menjadi keseharian Kuat Maruf tersebut kata kuasa hukum tidak sepantasnya dicantumkan dalam dakwaan.
"Alangkah naifnya seorang asisten rumah tangga yang sungguh tidak mengetahui apapun melaksanakan kegiatan yang normal dan bukan hal yang sepatutnya dipertanyakan layaknya sebagai seorang ART menutup pintu rumah dan menghidupkan lampu rumah dianggap melakukan tindak pidana," jelas kuasa hukum.
Dari sana kuasa hukum menilai apa yang dilakukan JPU dalam dakwaan hanya asumsi yang bersifat imajinatif.
Lantas kuasa hukum meminta hakim lebih cermat dalam membaca dakwaan tentang Kuat Maruf.
"Dengan demikian, dakwaan jaksa penuntut umum telah dibuat secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," katanya.
"Oleh karenanya, mohon kepada Yang Mulia majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan terhadap terdakwa batal demi hukum," katanya. (*)