Soal Pisau Dibongkar Kuasa Hukum Sendiri, Kuat Maruf Sudah Ingin Menghabisi Brigadir J Sejak di Magelang?

Suara Bandung

Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:11 WIB
Soal Pisau Dibongkar Kuasa Hukum Sendiri, Kuat Maruf Sudah Ingin Menghabisi Brigadir J Sejak di Magelang?
Terdakwa Kuat Maruf jalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel. Tim kuasa hukum Kuat Maruf menolak pernyataan JPU tentang kliennya yang memiliki niat ingin membunuh Brigadir J. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa)

SuaraBandung.id - Kuat Maruf mejadi satu di antara saksi sekaligus terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/72022).

Bukan itu saja, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kuat Maruf disebut-sebut sudah memiliki niat terlibat dalam perencanaan menghabisi nyawa Brigadir J.

Bahkan disebutkan, jika Kuat Maruf sudah dari Magelang membawa senjata tajam, pisau yang diduga akan digunakan untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Kejadian di Magelang yang dilihat saksi Bripka RR, mengatakan Kuat Maruf sudah siap dengan pisau saat menghadang Brigadir J masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

Dari pemaparan JPU tersebut, benarkah Kuat Maruf memiliki niat untuk merampas nyawa Brigadir J sejak di Magelang?

Tim kuasa hukum Kuat Maruf menolak pernyataan JPU tentang kliennya yang memiliki niat ingin menghabisi nyawa Brigadir J.

Saat membacakan nota keberatan atau eksepsi pada sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (20/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kuasa hukum juga membongkar alasan soal Kuat Maruf membawa pisau sejak dari Magelang.

Kuasa hukum dalam eksepsinya menilai jika JPU keliru dalam menyusun surat dakwaan terhadap terdakwa Kuat Maruf dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Di sana kuasa hukum sama sekali tidak melihat JPU tidak mencantumkan satupun soal penjelasan peran Kuat Maruf.

baca juga

"Di dalam uraian peristiwa dan perbuatan-perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan, tidak ada satupun penjelasan fakta yang menerangkan lengkap dan jelas peran terdakwa dalam perbuatan tindak pidana," kata kuasa hukum saat membacakan eksepsi pada Kamis (20/10/2022).

Dikatakan kuasa hukum, JPU telah keliru dalam menyampaikan dan menyusun logika tentang Kuat Maruf.

Bahkan kuasa hukum menilai JPU melompat dalam menyusun dakwaannya terhadap kliennya.

Dari sana kuasa hukum lantas memberi contoh sejumlah poin dakwaan dari JPU terhadap terdakwa Kuat Maruf.

Misal, dalam poin dakwaan, dikatakan Kuat Maruf yang membawa pisau saat akan menuju ke rumah dinas Ferdy Sambo atau TKP pembunuhan Brigadir J.

JPU mengatakan, pisau yang dibawa Kuat Maruf akan digunakan untuk berjaga-jaga apabila Brigadir J melawan saat akan dieksekusi.

Dari pemaparan JPU, kuasa hukum menilai jika hal tersebut adalah asumsi.

Dikatakan kuasa hukum, sebelumnya JPU tidak menjelaskan terkait Kuat Ma'ruf yang disebut telah mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Pada uraian (surat dakwaan) sebelumnya, JPU tidak pernah menerangkan kapan, dimana, dan dari siapa terdakwa Kuat Maruf mengetahui adanya rencana atau niat untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata kuasa hukum Kuat Maruf.

Tentang pisau yang dibawa Kuat Maruf, kuasa hukum mengatakan jika benda sajam itu terbawa dari Magelang ke Jakarta.

Ditegaskan kuasa hukum, tentang pisau yang dibawa Kuat Maruf tidak termasuk dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kemudian kuasa hukum juga memaparkan poin dakwaan Kuat Maruf yang menutup pintu, mematikan lampu, dan membuka gorden di rumah dinas Ferdy Sambo.

Dia menjelaskan, sebagai ART apa yang dilakukan Kuat Maruf tersebut dinilai wajar karena bagian dari pekerjaan kesehariannya.

Apa yang menjadi keseharian Kuat Maruf tersebut kata kuasa hukum tidak sepantasnya dicantumkan dalam dakwaan.

"Alangkah naifnya seorang asisten rumah tangga yang sungguh tidak mengetahui apapun melaksanakan kegiatan yang normal dan bukan hal yang sepatutnya dipertanyakan layaknya sebagai seorang ART menutup pintu rumah dan menghidupkan lampu rumah dianggap melakukan tindak pidana," jelas kuasa hukum.

Dari sana kuasa hukum menilai apa yang dilakukan JPU dalam dakwaan hanya asumsi yang bersifat imajinatif.

Lantas kuasa hukum meminta hakim lebih cermat dalam membaca dakwaan tentang Kuat Maruf.

"Dengan demikian, dakwaan jaksa penuntut umum telah dibuat secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," katanya. 

"Oleh karenanya, mohon kepada Yang Mulia majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan terhadap terdakwa batal demi hukum," katanya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Minta Nota Keberatan Ferdy Sambo Ditolak oleh Hakim, Sama seperti Putri Candrawathi

Jaksa Minta Nota Keberatan Ferdy Sambo Ditolak oleh Hakim, Sama seperti Putri Candrawathi

Soreang | Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:06 WIB

Jalani Sidang Lanjutan, Jaksa Meminta Hakim untuk Menolak Nota Keberatan Putri Candrawathi

Jalani Sidang Lanjutan, Jaksa Meminta Hakim untuk Menolak Nota Keberatan Putri Candrawathi

Bandung | Kamis, 20 Oktober 2022 | 13:49 WIB

Diduga Ada Intervensi, Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Dicekal Stasiun TV

Diduga Ada Intervensi, Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Dicekal Stasiun TV

Bandung | Rabu, 19 Oktober 2022 | 19:33 WIB

Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan Bertugas Hilangkan CCTV, Ferdy Sambo: Ndra, Pastikan Semua Beres!

Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan Bertugas Hilangkan CCTV, Ferdy Sambo: Ndra, Pastikan Semua Beres!

Bandung | Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:10 WIB

Bharada E Sempat Ragu Usai Menghadap Tuhan, Ferdy Sambo Sudah Pegang Pistol, Lalu Tiga Kali Tembak Brigadir J

Bharada E Sempat Ragu Usai Menghadap Tuhan, Ferdy Sambo Sudah Pegang Pistol, Lalu Tiga Kali Tembak Brigadir J

Bandung | Rabu, 19 Oktober 2022 | 13:49 WIB

Terkini

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:24 WIB

Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan

Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:24 WIB

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:23 WIB

10 Pelatih Piala Dunia 2026 dengan Gaji Selangit: Ancelotti Termahal, Scaloni Tak Masuk

10 Pelatih Piala Dunia 2026 dengan Gaji Selangit: Ancelotti Termahal, Scaloni Tak Masuk

Bola | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:20 WIB

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:17 WIB

Tanpa Jeda

Tanpa Jeda

Your Say | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:15 WIB

Siap Kerja! Kolaborasi Hino dan SMKN 5 Makassar Perkuat Kompetensi Siswa

Siap Kerja! Kolaborasi Hino dan SMKN 5 Makassar Perkuat Kompetensi Siswa

Sulsel | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:12 WIB

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:11 WIB

Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan

Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:08 WIB

Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?

Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:07 WIB