SuaraBandung.id - Kuat Maruf mejadi satu di antara saksi sekaligus terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/72022).
Bukan itu saja, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kuat Maruf disebut-sebut sudah memiliki niat terlibat dalam perencanaan menghabisi nyawa Brigadir J.
Bahkan disebutkan, jika Kuat Maruf sudah dari Magelang membawa senjata tajam, pisau yang diduga akan digunakan untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Kejadian di Magelang yang dilihat saksi Bripka RR, mengatakan Kuat Maruf sudah siap dengan pisau saat menghadang Brigadir J masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.
Dari pemaparan JPU tersebut, benarkah Kuat Maruf memiliki niat untuk merampas nyawa Brigadir J sejak di Magelang?
Tim kuasa hukum Kuat Maruf menolak pernyataan JPU tentang kliennya yang memiliki niat ingin menghabisi nyawa Brigadir J.
Saat membacakan nota keberatan atau eksepsi pada sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (20/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kuasa hukum juga membongkar alasan soal Kuat Maruf membawa pisau sejak dari Magelang.
Kuasa hukum dalam eksepsinya menilai jika JPU keliru dalam menyusun surat dakwaan terhadap terdakwa Kuat Maruf dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Di sana kuasa hukum sama sekali tidak melihat JPU tidak mencantumkan satupun soal penjelasan peran Kuat Maruf.
"Di dalam uraian peristiwa dan perbuatan-perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan, tidak ada satupun penjelasan fakta yang menerangkan lengkap dan jelas peran terdakwa dalam perbuatan tindak pidana," kata kuasa hukum saat membacakan eksepsi pada Kamis (20/10/2022).
Dikatakan kuasa hukum, JPU telah keliru dalam menyampaikan dan menyusun logika tentang Kuat Maruf.
Bahkan kuasa hukum menilai JPU melompat dalam menyusun dakwaannya terhadap kliennya.
Dari sana kuasa hukum lantas memberi contoh sejumlah poin dakwaan dari JPU terhadap terdakwa Kuat Maruf.
Misal, dalam poin dakwaan, dikatakan Kuat Maruf yang membawa pisau saat akan menuju ke rumah dinas Ferdy Sambo atau TKP pembunuhan Brigadir J.
JPU mengatakan, pisau yang dibawa Kuat Maruf akan digunakan untuk berjaga-jaga apabila Brigadir J melawan saat akan dieksekusi.
Dari pemaparan JPU, kuasa hukum menilai jika hal tersebut adalah asumsi.
Dikatakan kuasa hukum, sebelumnya JPU tidak menjelaskan terkait Kuat Ma'ruf yang disebut telah mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Pada uraian (surat dakwaan) sebelumnya, JPU tidak pernah menerangkan kapan, dimana, dan dari siapa terdakwa Kuat Maruf mengetahui adanya rencana atau niat untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata kuasa hukum Kuat Maruf.
Tentang pisau yang dibawa Kuat Maruf, kuasa hukum mengatakan jika benda sajam itu terbawa dari Magelang ke Jakarta.
Ditegaskan kuasa hukum, tentang pisau yang dibawa Kuat Maruf tidak termasuk dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Kemudian kuasa hukum juga memaparkan poin dakwaan Kuat Maruf yang menutup pintu, mematikan lampu, dan membuka gorden di rumah dinas Ferdy Sambo.
Dia menjelaskan, sebagai ART apa yang dilakukan Kuat Maruf tersebut dinilai wajar karena bagian dari pekerjaan kesehariannya.
Apa yang menjadi keseharian Kuat Maruf tersebut kata kuasa hukum tidak sepantasnya dicantumkan dalam dakwaan.
"Alangkah naifnya seorang asisten rumah tangga yang sungguh tidak mengetahui apapun melaksanakan kegiatan yang normal dan bukan hal yang sepatutnya dipertanyakan layaknya sebagai seorang ART menutup pintu rumah dan menghidupkan lampu rumah dianggap melakukan tindak pidana," jelas kuasa hukum.
Dari sana kuasa hukum menilai apa yang dilakukan JPU dalam dakwaan hanya asumsi yang bersifat imajinatif.
Lantas kuasa hukum meminta hakim lebih cermat dalam membaca dakwaan tentang Kuat Maruf.
"Dengan demikian, dakwaan jaksa penuntut umum telah dibuat secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," katanya.
"Oleh karenanya, mohon kepada Yang Mulia majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan terhadap terdakwa batal demi hukum," katanya. (*)