Kemenag Terbitkan PMA Tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual, Berikut 16 Klasifikasinya Termasuk Larangan Merayu dan Membujuk

Suara Bandung | Suara.com

Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:51 WIB
Kemenag Terbitkan PMA Tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual, Berikut 16 Klasifikasinya Termasuk Larangan Merayu dan Membujuk
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay/superlux91)

SuaraBandung.id - Kementerian Agama (Kemenag) belum lama ini menerbitkan Peraturan Kementerian Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. 

Aturan tersebut terdiri dari tujuh bab dengan total 20 pasal  tertuang dalam PMA No 73 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022.

Disampaikan Juru bicara Kemenag, PMA diterbitkan setelah melalui proses diskusi panjang. 

“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” ungkap Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, dikutip dari Suara.com. 

Isi PMA diantaranya mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. 

Dikatakannya, ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” beber Anna.

Berdasarkan Pasal 5 Bab 2 PMA Nomor 73 tahun 2022, berikut 16 klasifikasi bentuk tindakan yang masuk dalam kekerasan seksual, antara lain:

1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh dan/atau identitas gender korban;

2. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;

3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;

4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;

5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;

7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada korban;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hati-hati Siulan dapat Dilaporkan ke Polisi Kalau Mengarah ke Hal Ini

Hati-hati Siulan dapat Dilaporkan ke Polisi Kalau Mengarah ke Hal Ini

Batam | Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:30 WIB

Ini Kriteria Siulan Bernuansa Pelecehan Seksual yang bisa Dilaporkan ke Polisi

Ini Kriteria Siulan Bernuansa Pelecehan Seksual yang bisa Dilaporkan ke Polisi

Lampung | Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:35 WIB

Kemenag: Siulan yang Bernuansa Melecehkan Bisa Dilaporkan ke Polisi dengan Delik Aduan

Kemenag: Siulan yang Bernuansa Melecehkan Bisa Dilaporkan ke Polisi dengan Delik Aduan

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:22 WIB

Terkini

Tim Produksi Hidden Eye Minta Maaf Usai Salah Pakai Foto Masa Kecil Hyunjin

Tim Produksi Hidden Eye Minta Maaf Usai Salah Pakai Foto Masa Kecil Hyunjin

Your Say | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:50 WIB

John Herdman Mulai Racik Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026, Thom Haye dan Klok Sudah Gabung TC

John Herdman Mulai Racik Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026, Thom Haye dan Klok Sudah Gabung TC

Bola | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:49 WIB

Skandal Riset Palsu di Denmark, Gelar Akademik 3 WNI Bakal Dicabut?

Skandal Riset Palsu di Denmark, Gelar Akademik 3 WNI Bakal Dicabut?

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:48 WIB

Tidak Terpilihnya Dean Huijsen di Timnas Spanyol Menuai Tanda Tanya

Tidak Terpilihnya Dean Huijsen di Timnas Spanyol Menuai Tanda Tanya

Bola | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:46 WIB

Bibir Terlihat Hitam dan Pecah-Pecah? Ini 5 Kesalahan Pakai Lipstik yang Perlu Dihindari

Bibir Terlihat Hitam dan Pecah-Pecah? Ini 5 Kesalahan Pakai Lipstik yang Perlu Dihindari

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:43 WIB

FIFA Rilis Markas 48 Peserta Piala Dunia 2026: Inggris dan Argentina Pilih Kansas, Iran di Tijuana

FIFA Rilis Markas 48 Peserta Piala Dunia 2026: Inggris dan Argentina Pilih Kansas, Iran di Tijuana

Bola | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:42 WIB

Si Doel Janji Cari Dana Demi RT Canggih di Gandaria: Kalau Belum Ada, Kita Pikirin

Si Doel Janji Cari Dana Demi RT Canggih di Gandaria: Kalau Belum Ada, Kita Pikirin

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:42 WIB

Katanya Mau Damai, AS Kembali Serang Iran Kirim Jet Tempur

Katanya Mau Damai, AS Kembali Serang Iran Kirim Jet Tempur

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:41 WIB

Menahan Godaan Checkout: Memaknai Rela Berkorban Iduladha di Era Digital

Menahan Godaan Checkout: Memaknai Rela Berkorban Iduladha di Era Digital

Your Say | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:40 WIB

Hidemasa Morita Tinggalkan Sporting CP, Dilirik Klub Premier League

Hidemasa Morita Tinggalkan Sporting CP, Dilirik Klub Premier League

Bola | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:38 WIB