Kemenag Terbitkan PMA Tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual, Berikut 16 Klasifikasinya Termasuk Larangan Merayu dan Membujuk

Suara Bandung

Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:51 WIB
Kemenag Terbitkan PMA Tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual, Berikut 16 Klasifikasinya Termasuk Larangan Merayu dan Membujuk
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay/superlux91)

SuaraBandung.id - Kementerian Agama (Kemenag) belum lama ini menerbitkan Peraturan Kementerian Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. 

Aturan tersebut terdiri dari tujuh bab dengan total 20 pasal  tertuang dalam PMA No 73 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022.

Disampaikan Juru bicara Kemenag, PMA diterbitkan setelah melalui proses diskusi panjang. 

“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” ungkap Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, dikutip dari Suara.com. 

Isi PMA diantaranya mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. 

Dikatakannya, ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” beber Anna.

Berdasarkan Pasal 5 Bab 2 PMA Nomor 73 tahun 2022, berikut 16 klasifikasi bentuk tindakan yang masuk dalam kekerasan seksual, antara lain:

1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh dan/atau identitas gender korban;

baca juga

2. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;

3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;

4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;

5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;

7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada korban;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hati-hati Siulan dapat Dilaporkan ke Polisi Kalau Mengarah ke Hal Ini

Hati-hati Siulan dapat Dilaporkan ke Polisi Kalau Mengarah ke Hal Ini

Batam | Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:30 WIB

Ini Kriteria Siulan Bernuansa Pelecehan Seksual yang bisa Dilaporkan ke Polisi

Ini Kriteria Siulan Bernuansa Pelecehan Seksual yang bisa Dilaporkan ke Polisi

Lampung | Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:35 WIB

Kemenag: Siulan yang Bernuansa Melecehkan Bisa Dilaporkan ke Polisi dengan Delik Aduan

Kemenag: Siulan yang Bernuansa Melecehkan Bisa Dilaporkan ke Polisi dengan Delik Aduan

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:22 WIB

Terkini

Jembatan Ampera Bakal Berubah Jadi Panggung Kebaya, Ratusan Perempuan Bidik Rekor MURI

Jembatan Ampera Bakal Berubah Jadi Panggung Kebaya, Ratusan Perempuan Bidik Rekor MURI

Sumsel | Senin, 13 Juli 2026 | 23:28 WIB

Program Desa Impian Antarkan PTBA Raih Penghargaan Internasional

Program Desa Impian Antarkan PTBA Raih Penghargaan Internasional

Sumsel | Senin, 13 Juli 2026 | 23:11 WIB

Jalur Maut Pantura! 141 U-Turn di Indramayu Ternyata Ilegal

Jalur Maut Pantura! 141 U-Turn di Indramayu Ternyata Ilegal

Jabar | Senin, 13 Juli 2026 | 22:40 WIB

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 22:35 WIB

Setara Sekolah Swasta Mahal Tapi Gratis, Pemkab Bogor Dongkrak Kapasitas Sekolah Rakyat Jasinga

Setara Sekolah Swasta Mahal Tapi Gratis, Pemkab Bogor Dongkrak Kapasitas Sekolah Rakyat Jasinga

Bogor | Senin, 13 Juli 2026 | 22:25 WIB

Survei Ipsos: Masyarakat Kini Tak Lagi Mudah Tergiur Promo

Survei Ipsos: Masyarakat Kini Tak Lagi Mudah Tergiur Promo

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 22:16 WIB

Bongkar Industri Uang Palsu di Tangerang, WW Belajar dari 'God Hand' Bandung

Bongkar Industri Uang Palsu di Tangerang, WW Belajar dari 'God Hand' Bandung

Banten | Senin, 13 Juli 2026 | 22:12 WIB

Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak

Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak

Sumsel | Senin, 13 Juli 2026 | 22:09 WIB

Keberlanjutan Tak Lagi Sekadar Tren, Begini Cara Industri Mulai Mengubah Cara Bertumbuh

Keberlanjutan Tak Lagi Sekadar Tren, Begini Cara Industri Mulai Mengubah Cara Bertumbuh

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 22:02 WIB

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:52 WIB

×