Permintaan Maaf Bharada E Diterima, Kuasa Hukum Brigadir J Sindir Ferdy Sambo

Suara Bandung

Senin, 24 Oktober 2022 | 11:43 WIB
Permintaan Maaf Bharada E Diterima, Kuasa Hukum Brigadir J Sindir Ferdy Sambo
Kamaruddin Simanjuntak Bersama Ortu dan Pacar Brigadir J. Keluarga Brigadir j menerima permintaan maaf Bharada E. (Suara.com/Rakha Arlyanto)

SuaraBandung.idKeluarga Brigadir J telah menerima permintaan maaf dari Terdakwa Bharada E atas kasus pembunuhan berencana yang disampaikan pada sidang perdana, Selasa (18/10/2022).

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang menyatakan bahwa keluarga dari Brigadir J telah menerima permintaan maaf Bharada E.

“Ya kita harus memaafkan orang minta maaf dong. Tuhan aja memaafkan kita, apalagi kita, masa gak maaffin orang. Intinya kalo minta maaf dimaafkanlah,” ujar Kamaruddin Simanjuntak, dikutip dari PMJ News, Senin (24/10/2022).

Selanjutnya, Kamaruddin Simanjuntak pun menambahkan bahwa permintaan maaf dari Baharada E merupakan sikap yang baik, dan sindir Ferdy Sambo yang sampai saat ini masih berkelit terus.

“Namanya orang minta maaf mengakui kesalahannya, itu kan sikap yang baik. Jangan kaya Ferdy Sambo sudah membunuh tapi berkelit terus,” tambah Kamaruddin Simanjuntak.

Seperti diketahui, pada sidang perdana pembacaan dakwaan Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (18/10/2022), Bharada E meminta maaf atas apa yang terjadi pada Brigadir J.

“Saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamya, untuk kejadian yang menimpa bang Yos, saya berdoa kepada Yesus Kristus dan untuk keluarga bang Yos, bapak ibu Reza serta keluarga besar bang Yos saya mohon maaf semoga permohonan dapat diterima oleh pihak keluarga,” ungkap Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

Selain itu, Bharada E juga mengungkapkan bahwa dirinya meneysali perbuatannya dan menyatakan bahwa ia hanya seorang anggota yang tidak mampu menolak perintas jendral.

“Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terimakasih,“ ujar Bharada E.

baca juga

Seperti diketahui, Bharada E didakwa dengan primer Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidanadan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. (*)

Sumber: PMJ News berjudul Lawyer: Maaf Bharada E Diterima, Jangan Kayak Ferdy Sambo Berkelit Terus

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Benar-Benar di Luar Kebiasaan, Putri Candrawathi Aktif Mengajak hingga Kejadian Ini Tak Bisa Ditolak Brigadir J

Benar-Benar di Luar Kebiasaan, Putri Candrawathi Aktif Mengajak hingga Kejadian Ini Tak Bisa Ditolak Brigadir J

Bandung | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 20:35 WIB

Buntut 'Pencekalan' oleh Stasiun TV, Susno Duaji akan Kirim Surat ke KPI

Buntut 'Pencekalan' oleh Stasiun TV, Susno Duaji akan Kirim Surat ke KPI

Bandung | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 10:08 WIB

PENGAKUAN TERBARU! Bharada E ke Brigadir J Saat Berhadapan: Bang Lari Bang, Pengacara Waktunya Sangat Cepat sehingga Tak Bisa Dihentikan

PENGAKUAN TERBARU! Bharada E ke Brigadir J Saat Berhadapan: Bang Lari Bang, Pengacara Waktunya Sangat Cepat sehingga Tak Bisa Dihentikan

Bandung | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 06:01 WIB

Pasangan Memiliki Kekurangan, Bagaimana Menyikapi Hal Itu? Buya Yahya: Pastikan Dirimu Bahagia

Pasangan Memiliki Kekurangan, Bagaimana Menyikapi Hal Itu? Buya Yahya: Pastikan Dirimu Bahagia

Bandung | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 21:11 WIB

Terkini

BGN Tetapkan Kasus Keracunan MBG Kejadian Fatal, Ancam Sanksi Suspend SPPG dan Copot Kepala Dapur

BGN Tetapkan Kasus Keracunan MBG Kejadian Fatal, Ancam Sanksi Suspend SPPG dan Copot Kepala Dapur

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:28 WIB

Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan

Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan

Jabar | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:22 WIB

Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya

Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:16 WIB

Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung

Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'

Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:07 WIB

Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru

Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:06 WIB

RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni

RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Mitchell Baker Jadi Ujung Tombak Indonesia, Vietnam Andalkan Bek 196 Cm Jadi Striker?

Mitchell Baker Jadi Ujung Tombak Indonesia, Vietnam Andalkan Bek 196 Cm Jadi Striker?

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat

Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat

Video | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Habiburokhman Sentil Konten Eben Martono: Rekam SPG GIIAS Tanpa Izin Bisa Dipidana

Habiburokhman Sentil Konten Eben Martono: Rekam SPG GIIAS Tanpa Izin Bisa Dipidana

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:59 WIB

×