Dijerat 5 Pasal, Pelaku Penusukan Anak 12 Tahun di Kota Cimahi Terancam Pidana Seumur Hidup sampai Hukuman Mati

Suara Bandung | Suara.com

Senin, 24 Oktober 2022 | 17:16 WIB
Dijerat 5 Pasal, Pelaku Penusukan Anak 12 Tahun di Kota Cimahi Terancam Pidana Seumur Hidup sampai Hukuman Mati
Pelaku penusukan anak 12 tahun di Cimahi dijerat 5 pasal dan terancam pidana seumur hidup bahkan sampai hukuman mati. (Suara.com/Ferry Bangkit)

SuaraBandung.id - Pelaku penusukan anak di Kota Cimahi berhasil diringkus polisi tak lama setelah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Minggu (24/10/2022) sore hari di kawasan Cicendo Kota Bandung.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tempo mengatakan pelaku tidak kooperaif saat proses pengejaran dengan bersembunyi di wilayah Sukasari.

“Tersangka kurang kooperatif dimana pisau tersebut sebenarnya sempat disimpan di rumahnya sendiri dan dititipkan kepada orang tuanya,” ungkap Kombes Pol Ibrahim.

Sebelumnya Ibrahim mengungkapkan kronologis dan motif pelaku penusukan anak yang baru saja pulang dari pengajian di masjid At-Taqwa Cibereum, Kota Cimahi.

"Pelaku meminjam handphone kepada temannya tetap temannya tidak ikhlas memberikan dan berkata 'kamu ini bagaimana kok pinjam terus, modal dikit'. Dan si pelaku ini tersinggung," jelas Kombes Pol Ibrahim.

Pelaku yang diketahui bernama Rizaldi Nurahman Gumilar itu merasa sakit hati oleh temannya karena tak memiliki ponsel.

Setelah itu pelaku meminjam motor temannya untuk merampas ponsel dengan berkeliling mencari korban.

Pelaku bertemu korban lalu turun dari motornya untuk meminta ponsel, mengetahui korban tidak bisa memenuhi keinginannya, pelaku langsung menusuk bagian punggung korban lalu pergi meninggalkan TKP.

"Meminjam sepeda motor kepada temannya dan mencuri sangkur yang tersimpan di dinding rumah tersebut, dari sangkur ini kemudian dia keluar dan berputar-putar di area sekitar TKP, setelah mendapatkan korban dia kemudian mengikuti korban dan akhirnya terjadilah penusukan tersebut, jadi memang motivasinya untuk melakukan perampokan atau pencurian dengan kekerasan," ungkap Kombes Pol Ibrahim.

Dari kronologi tersebut pelaku dijerat atas aksinya itu, Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 339 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.   

Ancaman Pidana  

Pasal 340 KUHP

“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”

 Pasal 339  KUHP

“Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Lama Setelah Identias Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Disebarkan, Polres Cimahi Posting Foto Penangkapan

Tak Lama Setelah Identias Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Disebarkan, Polres Cimahi Posting Foto Penangkapan

| Senin, 24 Oktober 2022 | 16:29 WIB

Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Terancam Hukuman Seumur Hidup, Kombes Pol Ibrahim: Orang Tua Tersangka Bisa Terancam Pidana

Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Terancam Hukuman Seumur Hidup, Kombes Pol Ibrahim: Orang Tua Tersangka Bisa Terancam Pidana

| Senin, 24 Oktober 2022 | 13:34 WIB

Karena Sakit Hati! Fakta Baru Motif Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi, Berikut Penjelasan Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo

Karena Sakit Hati! Fakta Baru Motif Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi, Berikut Penjelasan Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo

| Senin, 24 Oktober 2022 | 13:10 WIB

Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Tertangkap di Kota Bandung

Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Tertangkap di Kota Bandung

| Senin, 24 Oktober 2022 | 08:41 WIB

Terkini

Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS

Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS

News | Sabtu, 11 April 2026 | 09:49 WIB

Timnas Indonesia Hadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026?

Timnas Indonesia Hadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026?

Bola | Sabtu, 11 April 2026 | 09:45 WIB

5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu

5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 09:44 WIB

25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 11 April 2026: Banjir Pemain OVR Tinggi dan Koin Gratis

25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 11 April 2026: Banjir Pemain OVR Tinggi dan Koin Gratis

Tekno | Sabtu, 11 April 2026 | 09:44 WIB

Changan Deepal S05 REEV Adopsi Desain Sayap Pesawat Luar Angkasa ke Mobil

Changan Deepal S05 REEV Adopsi Desain Sayap Pesawat Luar Angkasa ke Mobil

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 09:40 WIB

Pemkab Siak WFH Setiap Rabu, Beda dengan 'Perintah' Mendagri dan Pemprov Riau

Pemkab Siak WFH Setiap Rabu, Beda dengan 'Perintah' Mendagri dan Pemprov Riau

Riau | Sabtu, 11 April 2026 | 09:38 WIB

Kontrak dengan Agensi Habis, AB6IX Umumkan Hiatus dari Kegiatan Grup

Kontrak dengan Agensi Habis, AB6IX Umumkan Hiatus dari Kegiatan Grup

Your Say | Sabtu, 11 April 2026 | 09:36 WIB

5 Laptop Lenovo Paling Awet dan Ngebut untuk Kerja Maupun Kuliah

5 Laptop Lenovo Paling Awet dan Ngebut untuk Kerja Maupun Kuliah

Tekno | Sabtu, 11 April 2026 | 09:34 WIB

Undian Tabungan Pesirah di OKU Selatan, Warga Antusias Menabung Bersama Bank Sumsel Babel

Undian Tabungan Pesirah di OKU Selatan, Warga Antusias Menabung Bersama Bank Sumsel Babel

Sumsel | Sabtu, 11 April 2026 | 09:26 WIB

Meta Batasi Usia Pengguna di Indonesia: Facebook, Instagram dan Threads Ikuti Aturan Baru PP Tunas

Meta Batasi Usia Pengguna di Indonesia: Facebook, Instagram dan Threads Ikuti Aturan Baru PP Tunas

Tekno | Sabtu, 11 April 2026 | 09:25 WIB