Dijerat 5 Pasal, Pelaku Penusukan Anak 12 Tahun di Kota Cimahi Terancam Pidana Seumur Hidup sampai Hukuman Mati

Suara Bandung | Suara.com

Senin, 24 Oktober 2022 | 17:16 WIB
Dijerat 5 Pasal, Pelaku Penusukan Anak 12 Tahun di Kota Cimahi Terancam Pidana Seumur Hidup sampai Hukuman Mati
Pelaku penusukan anak 12 tahun di Cimahi dijerat 5 pasal dan terancam pidana seumur hidup bahkan sampai hukuman mati. (Suara.com/Ferry Bangkit)

SuaraBandung.id - Pelaku penusukan anak di Kota Cimahi berhasil diringkus polisi tak lama setelah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Minggu (24/10/2022) sore hari di kawasan Cicendo Kota Bandung.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tempo mengatakan pelaku tidak kooperaif saat proses pengejaran dengan bersembunyi di wilayah Sukasari.

“Tersangka kurang kooperatif dimana pisau tersebut sebenarnya sempat disimpan di rumahnya sendiri dan dititipkan kepada orang tuanya,” ungkap Kombes Pol Ibrahim.

Sebelumnya Ibrahim mengungkapkan kronologis dan motif pelaku penusukan anak yang baru saja pulang dari pengajian di masjid At-Taqwa Cibereum, Kota Cimahi.

"Pelaku meminjam handphone kepada temannya tetap temannya tidak ikhlas memberikan dan berkata 'kamu ini bagaimana kok pinjam terus, modal dikit'. Dan si pelaku ini tersinggung," jelas Kombes Pol Ibrahim.

Pelaku yang diketahui bernama Rizaldi Nurahman Gumilar itu merasa sakit hati oleh temannya karena tak memiliki ponsel.

Setelah itu pelaku meminjam motor temannya untuk merampas ponsel dengan berkeliling mencari korban.

Pelaku bertemu korban lalu turun dari motornya untuk meminta ponsel, mengetahui korban tidak bisa memenuhi keinginannya, pelaku langsung menusuk bagian punggung korban lalu pergi meninggalkan TKP.

"Meminjam sepeda motor kepada temannya dan mencuri sangkur yang tersimpan di dinding rumah tersebut, dari sangkur ini kemudian dia keluar dan berputar-putar di area sekitar TKP, setelah mendapatkan korban dia kemudian mengikuti korban dan akhirnya terjadilah penusukan tersebut, jadi memang motivasinya untuk melakukan perampokan atau pencurian dengan kekerasan," ungkap Kombes Pol Ibrahim.

Dari kronologi tersebut pelaku dijerat atas aksinya itu, Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 339 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.   

Ancaman Pidana  

Pasal 340 KUHP

“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”

 Pasal 339  KUHP

“Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Lama Setelah Identias Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Disebarkan, Polres Cimahi Posting Foto Penangkapan

Tak Lama Setelah Identias Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Disebarkan, Polres Cimahi Posting Foto Penangkapan

| Senin, 24 Oktober 2022 | 16:29 WIB

Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Terancam Hukuman Seumur Hidup, Kombes Pol Ibrahim: Orang Tua Tersangka Bisa Terancam Pidana

Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Terancam Hukuman Seumur Hidup, Kombes Pol Ibrahim: Orang Tua Tersangka Bisa Terancam Pidana

| Senin, 24 Oktober 2022 | 13:34 WIB

Karena Sakit Hati! Fakta Baru Motif Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi, Berikut Penjelasan Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo

Karena Sakit Hati! Fakta Baru Motif Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi, Berikut Penjelasan Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo

| Senin, 24 Oktober 2022 | 13:10 WIB

Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Tertangkap di Kota Bandung

Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Tertangkap di Kota Bandung

| Senin, 24 Oktober 2022 | 08:41 WIB

Terkini

Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal

Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:10 WIB

Lengkap! Ini Daftar Hadiah Piala Dunia 2026, Disebut-sebut Terbesar Sepanjang Sejarah

Lengkap! Ini Daftar Hadiah Piala Dunia 2026, Disebut-sebut Terbesar Sepanjang Sejarah

Bola | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:07 WIB

Kejutan Besar di Java Jazz Festival 2026, Slank Tampil Lagi Setelah 17 Tahun

Kejutan Besar di Java Jazz Festival 2026, Slank Tampil Lagi Setelah 17 Tahun

Video | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:00 WIB

Ruben Onsu Dituduh Tak Beri Nafkah, Perjanjian Bayar Rp200 Juta per Bulan dengan Sarwendah Dibongkar

Ruben Onsu Dituduh Tak Beri Nafkah, Perjanjian Bayar Rp200 Juta per Bulan dengan Sarwendah Dibongkar

Entertainment | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:00 WIB

Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni

Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:59 WIB

Doa Malam Idul Adha yang Dianjurkan Dibaca, Amalan Mustajab agar Hajat dan Rezeki Dimudahkan

Doa Malam Idul Adha yang Dianjurkan Dibaca, Amalan Mustajab agar Hajat dan Rezeki Dimudahkan

Sumsel | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:55 WIB

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:52 WIB

Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan

Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:47 WIB

Kisah Eks SPG Mobil Mewah yang Kini Jadi 'Pramugari' Sapi

Kisah Eks SPG Mobil Mewah yang Kini Jadi 'Pramugari' Sapi

Video | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:45 WIB

7 Fakta Mundurnya Bojan Hodak dan Penunjukan Igor Tolic untuk Musim 2026/2027

7 Fakta Mundurnya Bojan Hodak dan Penunjukan Igor Tolic untuk Musim 2026/2027

Jabar | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:40 WIB