Dijerat 5 Pasal, Pelaku Penusukan Anak 12 Tahun di Kota Cimahi Terancam Pidana Seumur Hidup sampai Hukuman Mati

Suara Bandung

Senin, 24 Oktober 2022 | 17:16 WIB
Dijerat 5 Pasal, Pelaku Penusukan Anak 12 Tahun di Kota Cimahi Terancam Pidana Seumur Hidup sampai Hukuman Mati
Pelaku penusukan anak 12 tahun di Cimahi dijerat 5 pasal dan terancam pidana seumur hidup bahkan sampai hukuman mati. (Suara.com/Ferry Bangkit)

SuaraBandung.id - Pelaku penusukan anak di Kota Cimahi berhasil diringkus polisi tak lama setelah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Minggu (24/10/2022) sore hari di kawasan Cicendo Kota Bandung.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tempo mengatakan pelaku tidak kooperaif saat proses pengejaran dengan bersembunyi di wilayah Sukasari.

“Tersangka kurang kooperatif dimana pisau tersebut sebenarnya sempat disimpan di rumahnya sendiri dan dititipkan kepada orang tuanya,” ungkap Kombes Pol Ibrahim.

Sebelumnya Ibrahim mengungkapkan kronologis dan motif pelaku penusukan anak yang baru saja pulang dari pengajian di masjid At-Taqwa Cibereum, Kota Cimahi.

"Pelaku meminjam handphone kepada temannya tetap temannya tidak ikhlas memberikan dan berkata 'kamu ini bagaimana kok pinjam terus, modal dikit'. Dan si pelaku ini tersinggung," jelas Kombes Pol Ibrahim.

Pelaku yang diketahui bernama Rizaldi Nurahman Gumilar itu merasa sakit hati oleh temannya karena tak memiliki ponsel.

Setelah itu pelaku meminjam motor temannya untuk merampas ponsel dengan berkeliling mencari korban.

Pelaku bertemu korban lalu turun dari motornya untuk meminta ponsel, mengetahui korban tidak bisa memenuhi keinginannya, pelaku langsung menusuk bagian punggung korban lalu pergi meninggalkan TKP.

"Meminjam sepeda motor kepada temannya dan mencuri sangkur yang tersimpan di dinding rumah tersebut, dari sangkur ini kemudian dia keluar dan berputar-putar di area sekitar TKP, setelah mendapatkan korban dia kemudian mengikuti korban dan akhirnya terjadilah penusukan tersebut, jadi memang motivasinya untuk melakukan perampokan atau pencurian dengan kekerasan," ungkap Kombes Pol Ibrahim.

baca juga

Dari kronologi tersebut pelaku dijerat atas aksinya itu, Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 339 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.   

Ancaman Pidana  

Pasal 340 KUHP

“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”

 Pasal 339  KUHP

“Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”.

Pasal 338 KUHP

“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”.

Pasal 365 KUHP

Ayat 1 “Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapakan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya.(K.U.H.P. 89, 335)”.

Selanjutnya ayat 3 “Hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu ada orang mati. (K.U.H.P. 35, 89, 366).”.

Pasal 80 UU Perlindungan Anak

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)

2. Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

3. Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun da/atau denda paling banyak rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)

4. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1,2,3 apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya. (*)

Sumber: ANTARA berjudul Pelaku penusukan bocah hingga tewas di Cimahi terancam pidana mati

Kontributor : Rizki Muhamad Nasrullah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Lama Setelah Identias Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Disebarkan, Polres Cimahi Posting Foto Penangkapan

Tak Lama Setelah Identias Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Disebarkan, Polres Cimahi Posting Foto Penangkapan

Bandung | Senin, 24 Oktober 2022 | 16:29 WIB

Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Terancam Hukuman Seumur Hidup, Kombes Pol Ibrahim: Orang Tua Tersangka Bisa Terancam Pidana

Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Terancam Hukuman Seumur Hidup, Kombes Pol Ibrahim: Orang Tua Tersangka Bisa Terancam Pidana

Bandung | Senin, 24 Oktober 2022 | 13:34 WIB

Karena Sakit Hati! Fakta Baru Motif Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi, Berikut Penjelasan Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo

Karena Sakit Hati! Fakta Baru Motif Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi, Berikut Penjelasan Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo

Bandung | Senin, 24 Oktober 2022 | 13:10 WIB

Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Tertangkap di Kota Bandung

Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Tertangkap di Kota Bandung

Bandung | Senin, 24 Oktober 2022 | 08:41 WIB

Terkini

Kylian Mbappe: Mau Spanyol atau Belgia, Prancis Siap Tampil Habis-habisan

Kylian Mbappe: Mau Spanyol atau Belgia, Prancis Siap Tampil Habis-habisan

Bola | Sabtu, 11 Juli 2026 | 01:57 WIB

Erick Thohir Lantik Sesmenpora dan Deputi Baru, Targetkan Industri Olahraga Indonesia Naik Kelas

Erick Thohir Lantik Sesmenpora dan Deputi Baru, Targetkan Industri Olahraga Indonesia Naik Kelas

Sport | Sabtu, 11 Juli 2026 | 01:50 WIB

Ilmu Sains Bongkar Rahasia Ketajaman Haaland di Piala Dunia 2026: Dia Sosok Anomali

Ilmu Sains Bongkar Rahasia Ketajaman Haaland di Piala Dunia 2026: Dia Sosok Anomali

Bola | Sabtu, 11 Juli 2026 | 01:44 WIB

Nafsu Pelatih Swiss Hentikan Langkah Argentina Klaim Punya Cara Redam Lionel Messi

Nafsu Pelatih Swiss Hentikan Langkah Argentina Klaim Punya Cara Redam Lionel Messi

Bola | Sabtu, 11 Juli 2026 | 01:38 WIB

The Next Andres Escobar? Kalah dari Swiss, Pemain Kolombia Terima Ancaman Pembunuhan

The Next Andres Escobar? Kalah dari Swiss, Pemain Kolombia Terima Ancaman Pembunuhan

Bola | Sabtu, 11 Juli 2026 | 01:32 WIB

Euforia Berujung Maut! Remaja Putri Tewas Saat Rayakan Kemenangan Prancis

Euforia Berujung Maut! Remaja Putri Tewas Saat Rayakan Kemenangan Prancis

Bola | Sabtu, 11 Juli 2026 | 01:05 WIB

Susunan Pemain Spanyol vs Belgia: De la Fuente Coret Pedri Diganti Fabian Ruiz

Susunan Pemain Spanyol vs Belgia: De la Fuente Coret Pedri Diganti Fabian Ruiz

Bola | Sabtu, 11 Juli 2026 | 00:59 WIB

Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus

Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 00:03 WIB

57 Persen Galon Guna Ulang Melampaui Batas Pakai, DPR: Masyarakat Jangan Dibodohi Soal Bahaya BPA

57 Persen Galon Guna Ulang Melampaui Batas Pakai, DPR: Masyarakat Jangan Dibodohi Soal Bahaya BPA

Jabar | Sabtu, 11 Juli 2026 | 00:02 WIB

PTBA Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat, Bidik Dampak Nyata dan Berkelanjutan

PTBA Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat, Bidik Dampak Nyata dan Berkelanjutan

Sumsel | Jum'at, 10 Juli 2026 | 23:41 WIB

×