SuaraBandung.id - Sidang lanjutan terdakwa Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar hari ini, Senin (31/10/2022).
Kali ini, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pekerja rumah tangga (PRT) dari Ferdy Sambo, Susi, dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan lanjutan terdakwa Bharada E.
Hakim anggota, Morgan Simanjuntak mencecar adanya perbedaan keterangan BAP Susi dengan kesaksiannya di sidang.
Awalnya hakim Morgan Simanjuntak mencecar adanya perbedaan keterangan Susi dalam BAP dengan kesaksiannya di sidang soal peristiwa Brigadir J mengangkat Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
"Kami melihat Nofriansyah Yosua Hutabarat mengangkat badan Ibu Putri Candrawathi, Kuat dan Richard serta saya (Susi) kaget dan kemudian Richard berkata 'jangan gitu lah bang itu kan Ibu bukan orang lain'. Lalu setelah itu, saya maksudnya kamu melihat ibu PC diturunkan oleh Nofriansyah itu lah keterangan mu," tutur hakim anggota Morgan membacakan isi BAP Susi.
"Pertanyaan hakim, Yosua sudah sempat mengangkat seperti yang kamu terangkan di BAP?" tanya hakim anggota Morgan Simanjuntak.
Lalu Susi pun menjawab dengan berbeda dari keterangannya di BAP.
"Sempat mau ngangkat," jawab Susi.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Ungkap Alasannya yang Sering Mangkir dari Sidang Perceraian
Hakim anggota Morgan Simanjuntak mulai mencecar Susi karena, pernyataan dinilai berbeda dengan di BAP.
"Gimana ceritanya sempat mau mengangkat?" tanya hakim anggota Morgan menegaskan.
"Sempat mau ngangkat tapi sama om Kuat dipenging 'om (Yosua) jangan ngangkat ngangkat ibu," dalih Susi.
"Kenapa kamu bilang di BAP penyidik bahwa Yosua sudah mengangkat Ibu PC? Yang benar yang mana?," cecar hakim anggota Morgan.
Lalu, hakim anggota Morgan Simanjuntak pun meminta Susi untuk dihadirkan terus dalam peridangan.
"Saya harap ini (Susi) dihadirkan terus di dalam peradilan. Terutama kami mau menggalinya motifnya ini pembunuhan ini," pinta hakim anggota Morgan.