Sampai saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki terkait motif penyiksaan dan penyekapan terhadap korban R yang dilakukan oleh majikannya, yakni pasangan suami istri berinisial YK dan LF.
Namun, atas pengakuan korban R, dirinya disiksa dikarenakan telat mematikan listrik atau memegang anak majikannya dengan tangan kotor.
Majikan dijadikan tersangka
Tim Satreskrim Polres Cimahi Polda Jawa Barat menetapkan pasangan suami istri YK dan LF menjadi tersangka dalam kasus penyekapan dan penyiksaan PRT di Bandung Barat.
Atas perbuatannya, tersangka YK dan LF terancam Pasal 333 dan Pasal 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Tersangka pasutri yang lakukan penyekapan dan penyiksaan PRT di Bandung Barat terancam hukuman 10 tahun penjara.
Sumber: PMJ News, Akun TikTok @binfobandungbarat