SuaraBandung.id - Dokter Richard Lee yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait perselisihan review krim kecantikan di akhir tahun 2020, kini dirinya sudah terbebas dari status tersangka tersebut.
Kasus antara Dokter Richard Lee dan Kartika Putri yang sebelumnya telah menempuh perjalanan panjang, akhirnya diselesaikan melalui proses sidang praperadilan pada 14 November 2022.
Richard Lee pun mengaku dirinya telah berkali-kali melakukan upaya perdamaian hingga akhirnya menempuh jalur sidang praperadilan sebagai upaya terakhir.
"Tapi pihak sana tidak bersedia. Karena tidak didengarkan, saya dan pengacara mengambil jalur ini," ungkap Richard Lee, dilansir dari Suara.com.
Mengenai langkah selanjutnya, setelah sidang praperadilan ini Richard Lee mengaku masih berdiskusi dengan pengacara.
"Tapi kalau dipikir, siapa lah saya ini. Saya cuma dokter biasa," ujar dr Richard Lee.
Kartika Putri sebelumnya telah melaporkan Dokter Richard Lee ke Polda Metro Jaya. Baik Kartika Putri maupun Richard Lee sempat saling lapor terkait perselisihan mereka tersebut.
Richard Lee bebas dari segala tuduhan setelah hakim dalam sidang praperadilan tersebut menyatakan status tersangka Richard Lee dalam kasusnya dengan Kartika Putri tidak sah.
"Terhadap perkara pencemaran nama baik dan illegal acces, penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum," kata pengacara Richard Lee, Retno saat konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Rabu (16/11/2022).
Setelah berakhirnya masalah yang dihadapi Richard Lee selama hampir dua tahun ini, ia akhirnya merasa lega atas keputusan tersebut.
Sumber: Suara.com