SuaraBandung.id - Soal kepemilikan senjata api Bharada E menjadi sorotan lantaran diakui tidak berdasar standar yang seharusnya.
Orang paling berpengaruh hanya menelepon dan meminta untuk segera tanda tangan agar Bharada E bisa memiliki senjata api.
Terungkapnya fakta baru di kasus pembunuhan Brigadir J, ternyata, surat izin senjata api yang dipegang Bharada E tanpa tes psikologis. Kok bisa?
Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri, Linggom Parasian Siahaan mengatakan, bahwa Surat Izin Membawa dan Menggunakan Senjata Api (Simsa) Bharada Richard Eliezer (Bharada E) diperoleh tanpa tes psikologi.
Bukan hanya Bharada E, dia juga mengatakan jika Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), juga mendapat 'keistimewaan' soal kepemilikan senjata api.
Dikatakan Linggom Parasian Siahaan, jika Bharada E dan Brigadir J tidak menempuh prosedur yang lengkap untuk kepemilikan senjata api.
“Prosedurnya (untuk kepemilikan senjata api) tidak lengkap," kata Linggom Parasian Siahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/11/2022) lalu.
"Tidak ada tes psikologi, tidak ada pengantar satker, dan tidak ada surat keterangan dokter,” katanya.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika mengutip ucapan Kayanma Polri Kombes Pol Hari Nugroho kepada dirinya.
Linggom Parasian Siahaan kemudian menjelaskan, Desember 2021 lalu, dirinya dipanggil Kayanma ke ruangan dan menerima satu lembar kertas.
Isinya, kata Linggom Parasian Siahaan, adalah sudah tertulis atas nama Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer.
“Bapak Kayanma perintahkan saya, ‘tolong kamu buatkan SIMSA-nya. Saya tunggu sekarang’,” ucap Linggom Parasian Siahaan mengutip ucapan Hari.
Linggom Parasian Siahaan langsung menyelesaikan SIMSA tersebut lalu diserahkan kepada Hari.
Keesokan harinya Linggom Parasian Siahaan dipanggil dan Hari meminta kepada Linggom untuk menyimpan kembali SIMSA tersebut karena prosedur yang tidak lengkap.
“Empat hari kemudian, saya ditelpon lagi sama Pak Kayanma agar menurunkan kembali surat senjata api tersebut," katanya.
"Saya antar ke ruangan beliau, saya serahkan ke Bapak Kayanma. Setelah Pak Kayanma terima, langsung Pak Kayanma berbicara kepada saya, ‘Barusan saya ditelepon Kadiv Propam Pak Sambo agar segera tanda tangan’, setelah itu saya serahkan,” ucap Linggom menjelaskan.
Dalam SIMSA yang diberikan, Linggom bersaksi bahwa yang tertulis di kertas itu adalah senjata glock untuk Bharada E, dan HS untuk Brigadir J.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Penegakan Hukum Provos Divisi Propam Polri Susanto Haris mengungkapkan bahwa Bharada E sempat mengeluarkan KTP dan KTA ketika Susanto meminta Bharada E menunjukkan SIMSA.
“Kami tanyakan ke Richard, ‘Mana surat izin senjatanya?’ Dikeluarkan KTP dan KTA, kemudian saya jawab, ‘Bukan, yang saya tanyakan surat izin menggunakan senjata api’, kemudian saya lihat kok tidak ada fotonya,” kata Susanto ketika menyampaikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
Kemudian, tutur Susanto melanjutkan, ia membalik dan mencocokkan nomor seri senjata dan surat izinnya tertera NPY8519 dengan glock 17 guna memastikan sama atau tidaknya senjata dengan nomor seri yang tertera.
“Kemudian saya lapor ke Pak Karo Provos, ‘Mohon izin, Ndan, nomor SIMSA dan senjatanya sama’,” ucap Susanto. (*)
Sumber: Antara
Artikel ini juga tayang di suara.com berjudul Terbongkar! Surat Izin Senpi Brigadir J Dan Bharada E Tanpa Tes Psikologis, Karo Provos Bingung: Minta SIMSA Dikasih KTA