Sebab, Dedi Mulyadi beserta Pengacaranya Ojat Sudrajat mengungkapkan bahwa itu sudah termasuk kedalam nafkah bahkan lebih dari cukup.
“Kedua, setelah Pilkada ada pembiayaan yang saya selesaikan, maka jika ada tuduhan terkait tidak adanya pemberian nafkah, lantas biaya yang dikeluarkan untuk menunjang keberhasilan seorang istri baik sebelum pencalonan maupun setelah pencalonan, apa kategorinya?” pungkasnya.
Sumber: YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel