SuaraBandung.id - Persidangan atas kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo Cs masih terus berlanjut.
Kali ini persidangan kembali digelar dengan melibatkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Persidangn dengan agenda membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Kamis (29/12/2022).
Pada sidang ini Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari saksi Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Sugeng Putut Wicaksono.
Dalam sidang pembacaan BAP dari saksi Sugeng ini, terkuak fakta yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo sering mengingatkan bahwa cerita kejadian di Magelang itu tidak ada dan hanyalah ilusi.
Dibacakan JPU, awalnya saksi Sugeng dipanggil untuk datang ke rumah Ferdy Sambo melalui WhatsApp perihal piket anggota Provos pada tanggal 21 Juli 2022.
“Bahwa pada hari Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 20.20 WIB saksi dipanggil ke rumah FS melalui pesan WA terkait masalah piket anggota Provos yang berjaga di rumah beliau,” ujar jaksa membacakan BAP Sugeng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilansir dari PMJ News pada Kamis (29/12/2022).
Selanjutnya diungkapkannya, ketika saksi yakni Sugeng tiba di rumah Ferdy Sambo kemudian bertemu dan berbicara dengan Ferdy Sambo.
“Setelah itu saksi datang ke rumah terdakwa FS, namun saat saksi berada di rumah FS dan bertemu dengan terdakwa FS, pembicaraan saksi sebenarnya lebih terfokus pada permasalahan yang ada di Magelang," ujar JPU saat membacakan BAP saksi.
Diketahui saat itu dikatakan bahwa pembicaraan antara Sugeng dan Ferdy Sambo lebih terfokus pada peristiwa di Magelang yang disebut Ferdy Sambo tidak ada.
"yang di mana terdakwa FS menyampaikan bahwa ‘Sebenarnya tidak ada masalah yang terjadi di Magelang, semua cerita terkait peristiwa di Magelang tidak ada’,” lanjut jaksa.
Setelah itu pada tanggal 5 Agustus 2022 atau Jumat malam, saksi ditelepon oleh Ferdy Sambo bahwa Sambo sudah diperiksa di Bareskrim Polri serta menyampaikan bahwa Sambo ditanyakan penyidik perihal pertemuan di ruang pemeriksaan Provos.
Lebih lanjut, saksi menyebut Ferdy Sambo saat itu memerintahkan untuk bercerita apa adanya lantaran tidak ada kejadian apapun saat di Provos.
Kembali saat itu Sugeng diingatkan kejadian di Magelang itu tidak ada dan hanya ilusi.
“Terdakwa FS memerintahkan kepada saksi untuk menceritakan semua apa adanya, karena menurut FS tidak ada apa-apa pada saat kejadian di Provos tersebut. Namun FS mengingatkan kembali untuk kejadian di Magelang tersebut tidak ada dan itu hanya sekadar ilusi,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa kejadian di Magelang diisukan perihal tindakan pelecehan yang diduga dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis Beri Tanggapan Terkait Konteks Ilusi terhadap Kejadian di Magelang
![Arman Hanis, pengacara keluarga Ferdy Sambo [ANTARA/Laily Rahmawaty]](https://media.suara.com/suara-partners/bandung/thumbs/1200x675/2022/09/19/1-arman-hanis-pengacara-putri-candrawathi.jpg)
Mengenai BAP saksi yang menyebutkan bahwa kejadian di Magelang hanya ilusi, Pihak kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo memberikan penjelasan terkait konteks ilusi tersebut.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis memberi tanggapan bahwa maksud dari konteks ilusi dalam BAP Sugeng adalah Ferdy Sambo meminta untuk tidak menyertakan kejadian di Magelang dalam pemeriksaan.
“Dalam BAP tersebut, Sugeng Putut menjelaskan bahwa ada trigger (pemicu) yang membuat FS melakukan hal tersebut (melawan hukum), yaitu kejadian di Magelang. Tetapi Pak FS minta tidak usah dimasukkan ke dalam pemeriksaan. Itu maksud dari BAP Sugeng Putut,” ucap Arman.
Arman menambahkan bahwa dengan maksud Ferdy Sambo tidak ingin kejadian di Magelang tidak disertakan dalam pemeriksaan, bukan berarti kejadian yang disebut kekerasan seksual terhadap Putri tidak terjadi.
“Bukan berarti kejadian di Magelang, yakni kekerasan seksual yang dialami ibu Putri tidak terjadi,” papar Arman.(*)