SuaraBandung.id – Kuasa Hukum Ferrry Irawan, Jeffry Simatupang sempat berapi-api meminta penangguhan kliennya karena berkas P19.
Menurutnya P19 adalah alasan yang kuat untuk penangguhan Ferry Irawan.
Jeffry Simatupang sempat menjelaskan bahwa berkas yang dinyatakan P19 merupakan berkas yang tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan.
Lontaran suara itu kini ditepis oleh anak buah Hotman Paris, Noor Akhmad Riyadi selaku tim kuasa hukum Venna Melinda.
Menurut Noor Akhmad Riyadi, berkas P19 adalah kondisi yang biasa terjadi dan diberlakukan oleh kejaksaan atau kepolisian untuk melengkapi berkas.
Perlengkapan berkas ini bukan semata-mata menyatakan berkas tidak valid dan tidak ditemukan unsur pidana.
“Tidak ada yang benar ucapan dari pengacara sebelah ‘tidak ditemukan adanya unsur pidana’, seperti itu,” jelas Noor Akhmad Riyadi, Kamis (9/3/2023).
Bersama dengan Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadi membacakan beberapa poin SP2HP, disertai penampakan dari surat asli oleh yang dibawa oleh ibunda Verrell Bramasta itu.
“Surat tanggal 6 Maret 2023 dari Polda Jatim, di sini juga ada tertulis pada tanggal 3 Maret berkas tersangka Raden Ferry Irawan telah dikirim kembali,” ujar kuasa hukum Venna.
Baca Juga: Rizky Billar Ngaku Dijauhi Teman Tapi Malah Disebut Playing Victim, Apa Artinya?
Pengembalian ini bukan berarti berkas tidak layak untuk naik ke pengadilan, akan tetapi ada beberapa tambahan yang harus dilengkapi sebelum dilanjutkan ke proses persidangan. (*)
Sumber: Youtube Cumicumi berjudul LIVE! HASIL SIDANG MEDIASI VENNA MELINDA VS FERRY IRAWAN