Bukan Karena Mengkritik Ridwan Kamil di Instagram, Inilah Alasan Sabil Fadhillah Dipecat

Suara Bandung | Suara.com

Jum'at, 17 Maret 2023 | 19:41 WIB
Bukan Karena Mengkritik Ridwan Kamil di Instagram, Inilah Alasan Sabil Fadhillah Dipecat
Cahya Riyadi, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning, Cirebon, memberikan klarifikasi atas pemberhentian Sabil Fadhillah. (Instagram/@smktelkomskcirebon)

SuaraBandung.Id – Setelah viral berita seorang guru di Cirebon yang diberhentikan karena melontarkan kritik kepada Ridwan Kamil dengan kata-kata kasar di Instagram, kini pihak sekolah buka suara atas pemberitaan tersebut.

Diketahui, guru SMK bernama Sabil Fadhillah itu menulis kritik di kolom komentar unggahan video Ridwan Kamil pada hari Senin (13/3/2023).

Tampak dalam video, Ridwan Kamil mengenakan kemeja putih dan jas kuning, sedang melakukan zoom dengan siswa SMPN 3 Tasikmalaya.

“Dalam zoom ini, Maneh teh keur jadi Gubernur Jabar atau Kader Partai, atau pribadi @ridwankamil ???.,” tulis akun @sabilfadhillah (13/3/2023).

Ridwan Kamil pun membalas, “@sabilfadhillah ceuk maneh kumaha?,” kata Kang Emil, sapaan akrab Gubernur Jawa Barat itu.

Tidak lama berselang, dua hari kemudian beredar kabar bahwa guru pengkritik Ridwan Kamil di Instagram itu diberhentikan oleh pihak yayasan.

Namun, pihak yayasan melalui melalui Cahya Riyadi, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon, membantah kabar tersebut.  

Pihak yayasan memberhentikan Sabil Fadhillah bukan karena ia mengkritik Ridwan Kamil di media sosial instagram, melainkan soal etika.

“Pada dasarnya, tidak ada sifat yang tiba-tiba. Semuanya merupakan rangkaian dan kebetulan kalau secara tertulis, ini adalah surat yang ketiga untuk Pak Sadil," kata Cahya Riyadi, Kamis (16/3/2023).

Sebelumnya, Sabil pernah menerima Surat Peringatan Pertama (SP-1) pada September 2021, karena menyampaikan kata-kata kasar kepada peserta didik.

Orang tua murid tidak terima, hingga tindakan itu pun dilaporkan oleh pihak sekolah ke pihak yayasan yang menaungi sekolah tersebut.

Kemudian pada Oktober 2021, pihak yayasan kembali memberikan Surat Peringatan Kedua (SP-2) untuk Sabil.

Alasannya karena Sabil merokok di ruang guru dan menghapus (rekaman) cctv untuk menghilangkan jejak (barang bukti), atas pelanggaran aturan internal sekolah itu.

“Intinya masih seputar etika. Menurut catatan saya, ada beberapa informasi yang memang lebih mengarah ke kalimat atau ucapan-ucapan yang kurang pantas diucapkan oleh seorang pendidik,” jelas Cahya.

“Sampai pada akhirnya, di peraturan internal yayasan, kalau sampai mendapat surat peringatan sampai tiga kali, itu otomatis dianggap mengundurkan diri.'

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

VIRAL! Bandung Punya Lampu Merah Terlama, Netizen Bagikan Saran Kegiatan Kocak Saat Nunggu Lamer di Kiaracondong!

VIRAL! Bandung Punya Lampu Merah Terlama, Netizen Bagikan Saran Kegiatan Kocak Saat Nunggu Lamer di Kiaracondong!

| Jum'at, 17 Maret 2023 | 19:40 WIB

Potret Persahabatan Ridwan Kamil Dengan Sabil Fadhilah, Guru Honorer Cirebon yang Dipecat Gara-gara Sebut Maneh di Instagram Kang Emil

Potret Persahabatan Ridwan Kamil Dengan Sabil Fadhilah, Guru Honorer Cirebon yang Dipecat Gara-gara Sebut Maneh di Instagram Kang Emil

| Jum'at, 17 Maret 2023 | 18:40 WIB

Viral Video Sejumlah Ukhti Trekking di Air Terjun Tumpak Sewu Pakai Gamis

Viral Video Sejumlah Ukhti Trekking di Air Terjun Tumpak Sewu Pakai Gamis

Jatim | Jum'at, 17 Maret 2023 | 16:48 WIB

Terkini

Menperin: Subsidi Motor Listrik Sedang Dikaji

Menperin: Subsidi Motor Listrik Sedang Dikaji

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 12:24 WIB

Pendidikan Arifah Fauzi, Menteri PPPA yang Dikritik Usai Usul Gerbong Wanita Dipindah Ke Tengah

Pendidikan Arifah Fauzi, Menteri PPPA yang Dikritik Usai Usul Gerbong Wanita Dipindah Ke Tengah

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 12:24 WIB

Tim SAR Lebanon Jadi Korban Rudal Israel saat Misi Penyelamatan Sipil

Tim SAR Lebanon Jadi Korban Rudal Israel saat Misi Penyelamatan Sipil

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:23 WIB

Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar

Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar

Sumbar | Rabu, 29 April 2026 | 12:23 WIB

Kemendag Siapkan Karpet Merah Regulasi KBLI 2025, Busan: Agar Dunia Usaha Makin Adaptif!

Kemendag Siapkan Karpet Merah Regulasi KBLI 2025, Busan: Agar Dunia Usaha Makin Adaptif!

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 12:23 WIB

Catut Nama OJK, Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Malahayati

Catut Nama OJK, Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Malahayati

Sumut | Rabu, 29 April 2026 | 12:22 WIB

Banyak Korban Kecelakaan Kereta Api Bekasi Ulang Tahun di Hari Tragedi

Banyak Korban Kecelakaan Kereta Api Bekasi Ulang Tahun di Hari Tragedi

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 12:22 WIB

Misteri Kasus Andrie Yunus: Tak Ada SP3 Polda Metro, Tapi Masuk Sidang Militer

Misteri Kasus Andrie Yunus: Tak Ada SP3 Polda Metro, Tapi Masuk Sidang Militer

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:21 WIB

Kemendagri Kasih Paham Rudy Mas'ud, Sentil Penggunaan Anggaran Kaltim

Kemendagri Kasih Paham Rudy Mas'ud, Sentil Penggunaan Anggaran Kaltim

Kaltim | Rabu, 29 April 2026 | 12:15 WIB

Opini: Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar

Opini: Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar

Sumut | Rabu, 29 April 2026 | 12:15 WIB