SUARA BANDUNG - Polrestabes Bandung resmi menerapkan kebijakan baru mengenai ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C pada Senin (7/8/2023) kemarin. Kini tak ada lagi jalur angka 8 dan zig-zag yang sering dikeluhkan oleh masyarakat.
Jalur lintasan berbentuk huruf S dipilih sebagai ganti dari jalur angka 8 dan zig-zag yang sejak dahulu menyusahkan masyarakat untuk mendapatkan lisensi mengemudikan sepeda motor alias ujian SIM.
Kebijakan baru terkait ujian SIM tersebut juga meliputi ukuran jarak yang semula 1,5 kali lebar kendaraan, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Dengan kebijakan baru itu, ujian pembuatan SIM menjadi mudah dan dapat dipraktikkan oleh masyarakat Kota Bandung.
Kombes. Pol. Budi Sartono selaku Kapolrestabes Bandung meninjau dan memberi arahan terkait penerapan kebijakan baru tersebut di Polrestabes Bandung.
"Atas perintah bapak Kapolri, untuk praktik SIM sudah diubah bukan angka 8. Sudah letter S. Maka dari itu, saya perintahkan agar lapangan itu di-clear untuk melaksanakan praktik," terangnya, dikutip dari akun Instagram resmi Polrestabes Bandung, Selasa (8/8/2023).
Dirinya juga berharap, adanya kebijakan ini dapat mempermudah warga yang hendak membuat SIM.
"Dan bagi warga yang ingin membuat SIM, dipermudah," ujarnya.
Adanya kebijakan baru tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM. Juga praktik-praktik buruk terkait pembuatan SIM dapat diminimalisir. (*/Alina)
Sumber: Instagram Polrestabes Bandung