Urgensi Partisipasi Politik Perempuan dalam Mensukseskan Pemilu 2024

Suara Bandung | Suara.com

Selasa, 05 September 2023 | 20:11 WIB
Urgensi Partisipasi Politik Perempuan dalam Mensukseskan Pemilu 2024
Dosen sekaligus aktivis perempuan Wenti Frihadianti menyuarakan pentingnya partisipasi perempuan dalam Pemilu 2024. (Do.WhatsApp/PPN)

Wenti Frihadianti, S.Sos, M.Sos

Dosen dan Aktivis Perempuan

Budaya Patriarki masih melekat di tatanan masyarakat Indonesia. Budaya tersebut dapat kita temukan dalam berbagai aspek kehidupan seperti pendidikan, ekonomi, hukum hingga politik.

Akibatnya muncul berbagai masalah sosial yang membelenggu kebebasan dan hak-hak perempuan. Penyebabnya klasik bahwa perempuan masih dianggap terlalu domestik.

Padahal Negara Indonesia merupakan Negara hukum, namun belum mampu mengakomodasi berbagai permasalahan tersebut.

Laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan menikmati hasilnya dengan setara. Peraturan atau kebijakan hendaknya mengandung nilai objektivitas, proporsional dan mengandung prinsip keadilan, termasuk keadilan gender.

Regulasi merupakan produk politis dan pertarungan kepentingan sehingga berpeluang untuk mengesampingkan persoalan perempuan. Isu-isu perempuan termarginalkan karena dianggap bukan prioritas.

Pondasi dasar bagi politik keterwakilan adalah pengakuan kesetaraan pada seluruh masyarakat, dan adanya control public yang kuat terhadap keberlangsungan politik, sehingga perlu keterwakilan secara langsung dari kalangan minoritas (perempuan) dalam lembaga-lembaga Negara (Philips, 1998 : 30).

Tantangan bagi perempuan Indonesia hari ini, nilai sosial budaya tidak memberi akses dan kesempatan untuk menduduki posisi sentral di lembaga-lembaga.

Meskipun kapasitas kemampuan secara intelegensi, manajerial dan kepemimpinan baik. Masih adanya keraguan masyarakat pada perempuan dalam menjalankan fungsi dan perannya di ranah politik.

Persamaan kedudukan laki-laki dan perempuan dalam struktur pemerintahan dan hukum merupakan mandat konstitusi pada pasal 27 ayat (1) UUD 1945:

Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Sedangkan hak-hak perempuan lain dapat ditemukan dalam pasal 56 UU no. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:

Sistem Pemilihan Umum, kepartaian, pemilihan anggota Badan Legislatif dan Yudikatif harus menjadi keterwakilan perempuan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan”.

Pergerakan politik perempuan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari gerakan reformasi untuk demokrasi. Ditetapkannya Undang-undang no. 21 Tahun 2023 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang menetapkan kuota 30 persen keterwakilan perempuan pada lembaga legislatif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KSAD Dudung ke Prajurit: Jangan Coba-Coba Memihak Salah Satu Capres, Harus Netral

KSAD Dudung ke Prajurit: Jangan Coba-Coba Memihak Salah Satu Capres, Harus Netral

Jakarta | Selasa, 05 September 2023 | 16:37 WIB

KSAD Dudung: Silakan Purnawirawan Dukung Salah Satu Capres, Tapi Jangan Ganggu Prajurit Aktif

KSAD Dudung: Silakan Purnawirawan Dukung Salah Satu Capres, Tapi Jangan Ganggu Prajurit Aktif

News | Selasa, 05 September 2023 | 14:26 WIB

Lantik 9 Pj Gubernur, Mendagri Minta untuk Tetap Netral pada Pemilu 2024

Lantik 9 Pj Gubernur, Mendagri Minta untuk Tetap Netral pada Pemilu 2024

News | Selasa, 05 September 2023 | 12:07 WIB

Terkini

BRI Life Buka 2026 dengan Gemilang, Rasio Klaim Jauh di Bawah Rata-Rata Industri

BRI Life Buka 2026 dengan Gemilang, Rasio Klaim Jauh di Bawah Rata-Rata Industri

Bri | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:14 WIB

ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis

ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:14 WIB

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:13 WIB

Status WNI Dicabut, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Jadi Buronan Internasional Kasus Pelecehan

Status WNI Dicabut, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Jadi Buronan Internasional Kasus Pelecehan

Entertainment | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:06 WIB

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:04 WIB

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:01 WIB

Ekonom Ingatkan Aturan Nikotin-Tar Bisa Ancam Nasib Jutaan Petani dan Buruh

Ekonom Ingatkan Aturan Nikotin-Tar Bisa Ancam Nasib Jutaan Petani dan Buruh

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:45 WIB

Flexible Working Hour dan Batas Hidup Pekerja yang Semakin Kabur

Flexible Working Hour dan Batas Hidup Pekerja yang Semakin Kabur

Your Say | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:45 WIB

Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Dipotong? Ini Kata Purbaya

Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Dipotong? Ini Kata Purbaya

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:37 WIB

Terungkap! Ini Alasan Ahmad  Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:31 WIB