SuaraBandungBarat.id - Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Rektor Universitas Lampung (Unla) Prof. Karomani, dinilai Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah jika jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru rawan tindak korupsi.
"OTT Rektor (Karomani) Universitas Lampung ini menjelaskan jika jalur mandiri ini sangat rawan korupsi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (22/8/2022).
Menurutnya, penerimaan mahasiswa baru PTN jalur mandiri ini sarat dengan transaksi jual beli kursi.
Semua itu lantaran tidak adanya ukuran dan aturan pasti dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri.
Selain itu, dia menilai jika praktik pengelolaan jalur mandiri yang cenderung tidak terbuka.
Menurut Herdiansyah, fungsi dari penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang dulunya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, kini menjadi berubah.
"Bahkan fungsinya pun bergeser. Dari yang dulunya diperuntukkan sebagai afirmasi bagi masyarakat kurang mampu atau mereka yang berada di daerah tertinggal, kini berubah menjadi ladang bisnis," katanya menerangkan.
Terendus dan tertangkapnya Rektor Unila terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru tersebut, tambahnya, menjadi bentuk nyata dari kapitalisme dunia pendidikan.
"Perguruan tinggi kini terlalu profit oriented, lupa dengan fungsi utamanya untuk memanusiakan manusia," ucapnya.
Baca Juga: Satu Indonesia Tertipu Cerita Awal Rekayasa Ferdy Sambo Soal Pembunuhan Brigadir J
"Walhasil, semakin dunia pendidikan mengabdi kepada bisnis dan keuntungan semata, semakin rawan dengan praktik korupsi," ucap dia.
Seperti diketahui pada Ahad (21/8/2022), KPK menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila tahun 2022.
Dalam hal ini, diduga penerima suap adalah Rektor Unila Prof Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara pemberi adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Sumber: ANTARA